Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Demikian bunyi Lampiran II-39 Keputusan [[Menteri Luar Negeri]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri tanggal 1 Juni 2004, Pasal 1.
Adapun tugas pokok [[KBRI Cairo]] sebagaimana disebutkan Pasal 2 adalah melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional [[Negara Republik Indonesia]], melindungi [[Warga Negara Indonesia]] dan Badan Hukum Indonesia]] di wilayah akreditasi [[Mesir|Republik Arab Mesir]] sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Keputusan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan [[Presiden]] Nomor 108 Tahun 2003. Dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa tugas pokok Perwakilan Diplomatik ialah mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah [[Republik Indonesia]] serta melindungi [[Warga Negara Indonesia]] dan Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan Organisasi Internasional melalui pelaksanaan hubungan diplomatik.
Yang dimaksud kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah [[Republik Indonesia]] meliputi tujuan berdirinya [[Republik Indonesia]] seperti termaktub dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar 1945]] alinea keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
Hubungan diplomatik [[Indonesia]] – [[Mesir]] sendiri dimulai pada tanggal 10 Juni 1947 setelah ditandatangani perjanjian persahabatan antara [[Menteri Luar Negeri]] [[Indonesia]], [[H. Agus Salim]] dan [[Perdana Menteri]] [[Mesir]], [[Mr. Fahmy El Nouikrasyi]]. Dua bulan kemudian berdiri Kantor Perwakilan Indonesia di [[Mesir]] dengan [[HM Rasyidi]] sebagai kuasa usaha. Pada tanggal 25 Pebruari 1950 kantor itu ditingkatkan menjadi [[Kedutaan Besar Republik Indonesia]] dengan [[HM Rasyidi]] sebagai [[duta besar]] pertama. Sampai sekarang Pemerintah [[Indonesia]] telah menempatkan 18 [[duta besar|duta besar luar biasa dan berkuasa penuh]] di [[Mesir]]. [[Duta besar]] saat ini adalah [[Abdurrahman Mohammad Fachir]].