Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Demikian bunyi Lampiran II-39 Keputusan [[Menteri Luar Negeri]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri tanggal 1 Juni 2004, Pasal 1.
Adapun tugas pokok [[KBRI Cairo]] sebagaimana disebutkan Pasal 2 adalah melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional [[Negara Republik Indonesia]], melindungi
Hubungan diplomatik [[Indonesia]] – [[Mesir]] sendiri dimulai pada tanggal 10 Juni 1947 setelah ditandatangani perjanjian persahabatan antara [[Menteri Luar Negeri]] [[Indonesia]], [[H. Agus Salim]] dan [[Perdana Menteri]] [[Mesir]], [[Mr. Fahmy El Nouikrasyi]]. Dua bulan kemudian berdiri Kantor Perwakilan Indonesia di [[Mesir]] dengan [[HM Rasyidi]] sebagai kuasa usaha. Pada tanggal 25 Pebruari 1950 kantor itu ditingkatkan menjadi [[Kedutaan Besar Republik Indonesia]] dengan [[HM Rasyidi]] sebagai [[duta besar]] pertama. Sampai sekarang Pemerintah [[Indonesia]] telah menempatkan 18 [[duta besar|duta besar luar biasa dan berkuasa penuh]] di [[Mesir]]. [[Duta besar]] saat ini adalah [[Abdurrahman Mohammad Fachir]].
|