Kota Mojokerto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Cleanup
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
|penduduktahun=2010
|kepadatan=6.792
|suku=[[Suku Jawa|Jawa]], [[Madura]], [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[Arab-Indonesia|Arab]], dllLainnya
|agama=[[Islam]], [[Protestan]], [[Katolik]], [[Buddha]], [[Hindu]], [[Konghucu]]
|bahasa=[[Bahasa Indonesia|Indonesia]], [[Bahasa Jawa|Jawa]], [[Bahasa MaduraIndonesia|MaduraIndonesia]], dll
|zona=[[Waktu Indonesia Barat|WIB]]
|zona_utc=+7
Baris 66:
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak  dan lain-lain.
 
Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggun sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal [[28 JunJuni]]. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.
 
Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di  jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.