Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
Baris 8:
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
* Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
* Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
* Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
|