Badan Tenaga Nuklir Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wbroto1963Ds (bicara | kontrib)
perbaikan salah cetak, menambah pranala luar maupun dalam.
Wbroto1963Ds (bicara | kontrib)
k Perbaikan tentang sejarah BATAN, perbaikan salah ketik. Penambahan pranala luar.
Baris 50:
 
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, maka dibangun beberapa fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di berbagai kawasan, antara lain Kawasan Nuklir Bandung (1965), Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), dan Kawasan Nuklir Serpong (1987).
 
Sementara itu denganuntuk perubahahmeningkatkan paradigmainfrastruktur organisasi nuklir di Indonesia, maka pada tahun 1997 ditetapkan UU no. 10 tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan unsur pelaksnapelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nukir (BATAN) dengan unsur pengawas tenaga nuklir ([[Badan Pengawas Tenaga Nuklir|BAPETEN]]).
 
== Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ==
Sesuai dengan [https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/867/node/321/uu-no-10-tahun-1997-ketenaganukliran UU No. 10 Tahun 1997] tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64 Tahun 2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non DepartemenKementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset,Teknologi dan TeknologiPendidikan Tinggi ([http://ristekdikti.go.id Kemenristekdikti]).
 
Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.