Badan Tenaga Nuklir Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan salah cetak, menambah pranala luar maupun dalam. |
k Perbaikan tentang sejarah BATAN, perbaikan salah ketik. Penambahan pranala luar. |
||
Baris 50:
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, maka dibangun beberapa fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di berbagai kawasan, antara lain Kawasan Nuklir Bandung (1965), Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), dan Kawasan Nuklir Serpong (1987).
Sementara itu
== Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ==
Sesuai dengan [https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/867/node/321/uu-no-10-tahun-1997-ketenaganukliran UU No. 10 Tahun 1997] tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64 Tahun 2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non
Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|