Program nuklir Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
Perbaikan salah ketik, penambahan penjelasan sejarah PLTN Indonesia dan program Reaktor Daya Eksperimental. |
||
Baris 2:
{{Indonesia nuke plant map}}
'''Program Nuklir Indonesia''' merupakan program [[Indonesia]] untuk membangun dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir baik di bidang non-energi maupun di bidang energi untuk tujuan damai. Pemanfaatan non-energi di Indonesia sudah berkembang cukup maju. Sedangkan dalam bidang energi (pembangkitan listrik), hingga tahun
Kegiatan pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di Indonesia diawali dari pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet tahun 1954. Panitia Negara tersebut mempunyai tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata nuklir di lautan Pasifik.
Baris 10:
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, pada tahun 1965 diresmikan pengoperasian reaktor atom pertama (Triga Mark II) di Bandung. Kemudian berturut-turut, dibangun pula beberapa fasilitas litbangyasa yang tersebar di berbagai pusat penelitian, antara lain Pusat Penelitian Tenaga Atom Pasar Jumat, Jakarta (1966), Pusat Penelitian Tenaga Atom GAMA, Yogyakarta (1967), dan Reaktor Serba Guna 30 MW (1987) disertai fasilitas penunjangnya, seperti: fabrikasi dan penelitian bahan bakar, uji keselamatan reaktor, pengelolaan limbah radioaktif dan fasilitas nuklir lainnya.
Penelitian teknologi nuklir di Indonesia, selain di bidang energi, juga teknologi nuklir untuk kegunaan medis, pertanian dan pangan, industri, serta lingkungan. Pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi paling banyak saat ini ada di bidang medik, diantaranya karena pemanfaatan radioisotop untuk terapi dan diagnostik beberapa penyakit. Meskipun sinar rontgen tidak termasuk tenaga nuklir, namun karena dianggap radiasi pengion, maka di Indonesia dimasukkan dalam sisitem pengawasan tenaga nuklir.
Sementara itu dengan perubahan paradigma pada tahun 1997 ditetapkan UU No. 10 Tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir(BATAN)dengan unsur pengawas tenaga nuklir (BAPETEN).▼
▲
[[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN) didirikan tahun 1998. BAPETEN terutama bertugas dalam pengawasan 3S (safety, security dan safeguard) kegiatan dan fasilitas nuklir dan radiasi. BAPETEN juga mempunyai tugas menyusun peraturan terkait nuklir bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya. Disamping itu, organisasi tersebut juga mempunyai kewenangan dalam perijinan pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi.
Rencana untuk program PLTN dihentikan tahun 1997 karena penemuan gas alam [[Natuna]] dan krisis ekonomi dan politik. Tetapi program ini kembali dijalankan sejak tahun 2005.<ref name=protest>ABC News. [http://www.abc.net.au/news/stories/2007/06/12/1949428.htm Thousands protest against Indonesian nuclear plant]. June 12, 2007.</ref>▼
▲
Protes terhadap rencana
Pada maret 2008, melalui menteri Riset dan Teknologi, Indonesia memaparkan rencananya untuk membangun 4 buah PLTN berkekuatan 4800 MWe (4 x 1200 MWe) [http://www.antara.co.id/en/arc/2008/3/12/ri-to-build-four-nuclear-power-plants-until-2025/]
Indonesia telah meratifikasi NPT (Non-proliferation Treaty) dan Comprehensive Safeguard Agreement program, sehingga secara sukarela program teknologi nuklirnya dipantau[[International Atomic Energy Agency]] (IAEA). Beberapa kali Direktur Jenderal IAEA hadir di Indonesia, diantaranya [[Mohammed ElBaradei]] diundang untuk mengunjungi negara ini pada Desember 2006, kemudian [[Yukiya Hamano|Yukiya Amano]] berkunjung pada Januari 2015 dan Februari 2018 untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan teknologi nuklir di negara tersebut.
<br />
== Lokasi reaktor nuklir ==
Untuk penelitian, reaktor riset telah dibuat di Indonesia:
|