Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bikinkonten (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Bikinkonten (bicara | kontrib) k struktur organisasi Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 55:
=== Biro Perencanaaɲ ===
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Baris 88:
=== Biro Keuangan
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.]]
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas
* Bagian Pelaksanaan Anggaran
** Subbagian Pelaksanaan Anggaran I
** Subbagian Pelaksanaan Anggaran II
** Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
*Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan
=== Biro Sdm Dan Umum ===▼
**Subbagian Perbendaharaan
**Subbagian Penatausahaan Anggaran
**Subbagian Pengelolaan Gaji
*Bagian Akuntansi dan Pelaporan
**Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
**Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
**Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
* Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
**Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara
**Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
**Subbagian Tata Usaha Biro
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas
*Bagian Kepegawaian
**Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
**Subbagian Administrasi Kepegawaian
**Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
*Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan
** Subbagian Tata Usaha Menteri
** Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
** Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
** Subbagian Tata Usaha Biro
** Subbagian Persuratan dan Kearsipan
*Bagian Protokol
**Subbagian Layanan Acara
**Subbagian Layanan Perjalanan
**Subbagian Layanan Tamu
*Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
**Subbagian Perlengkapan
**Subbagian Pengadaan dan Pelaporan
**Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan
== Referensi ==
|