Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bikinkonten (bicara | kontrib) k struktur organisasi Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Bikinkonten (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 67:
'''Biro Perencanaan terdiri atas''':
*'''Bagian Perencanaan Umum'''
*
*
*
*'''Bagian Penyusunan Program'''
*
*
*
*'''Bagian Penyusunan Anggaraɲ'''
*
*
*
*'''Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ'''
*
*
*
Baris 93:
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.]]
'''Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas'''▼
▲Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas
*#
*
*
▲** Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
*'''Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan'''
*
*
*
*'''Bagian Akuntansi dan Pelaporan'''
*
*
*
*
*
*
*
=== Biro Sumber Daya Manusia dan Umum ===
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas
*'''Bagian Kepegawaian'''
*
*
*
*'''Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan'''
*
*
*
*
*
*'''Bagian Protokol'''▼
*#Subbagian Layanan Perjalanan
*#Subbagian Layanan Tamu
*'''Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.'''▼
▲*Bagian Protokol
*
*
*
===Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ ===
▲*Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
▲**Subbagian Perlengkapan
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri.
**Subbagian Pengadaan dan Pelaporan▼
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
* Bagian Hubungan Antar Lembaga
*# Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah
*# Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan
*# Subbagian Tata Usaha Biro
*Bagian Pemberitaan dan Publikasi
*#Subbagian Hubungan Media Massa
*#Subbagian Analisis dan Evaluasi Media
*Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
*#Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
*#Subbagian Perpustakaan
*#Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat
*Bagian Kerja Sama Luar Negeri
*#Subbagian Kerja Sama Bilateral
*#Subbagian Kerja Sama Multilateral
*#Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah.
== Referensi ==
|