Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yusrizal310175 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Yusrizal310175 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 57:
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 <ref> http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_6_tahun_2015</ref>
 
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro'''ro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:'''
 
'''Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:'''
 
# koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
# penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
# koordinasi  dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
#
# pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
 
Biro Perencanaan terdiri atas: