Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bikinkonten (bicara | kontrib)
k susunan Organisasi ̟ tampilan
Bikinkonten (bicara | kontrib)
k susunan Organisasi ̟ tampilan
Baris 207:
 
=== Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana ===
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
{| class="wikitable"
|+
!Bagian
!Tugas dan Fungsi
|-
* |Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
 
*#Subbagian Perundang-Undangan IIII
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
#Subbagian Perundang-Undangan II
#Subbagian Perundang-Undangan III
|Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
|-
* |Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
 
#Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum
* Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
*#Subbagian Perundang-UndanganAdvokasi IHukum
*#Subbagian Perundang-UndanganDokumentasi IIHukum
|Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum
*#Subbagian Perundang-Undangan III
|-
* |Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
 
*#Subbagian DokumentasiAnalisa Produk Hukum
* Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
*#Subbagian PelayananEvaluasi dan PertimbanganProduk Hukum
*#Subbagian Advokasi HukumPerjanjian
|Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisa dan evaluasi produk hukum dan perjanjian
*#Subbagian Dokumentasi Hukum
|-
Biro Hukum,|Bagian Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
 
*#Subbagian Organisasi
* Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
*#Subbagian AnalisaTata Produk HukumLaksana
*#Subbagian EvaluasiTata ProdukUsaha HukumBiro
|Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
*#Subbagian Perjanjian
|}
 
* Bagian Organisasi dan Tata Laksana
*#Subbagian Organisasi
*#Subbagian Tata Laksana
*#Subbagian Tata Usaha Biro
 
== Referensi ==