Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bikinkonten (bicara | kontrib) k susunan Organisasi ̟ tampilan |
Bikinkonten (bicara | kontrib) k susunan Organisasi ̟ tampilan |
||
Baris 207:
=== Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana ===
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
{| class="wikitable"
|+
!Bagian
!Tugas dan Fungsi
|-
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:▼
#Subbagian Perundang-Undangan II
#Subbagian Perundang-Undangan III
|Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
|-
#Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum
▲* Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
|Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum
▲*#Subbagian Perundang-Undangan III
|-
▲* Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
|Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisa dan evaluasi produk hukum dan perjanjian
▲*#Subbagian Dokumentasi Hukum
|-
▲* Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
|Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|}
▲*#Subbagian Organisasi
== Referensi ==
|