Kabupaten Sumbawa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Jack Merridew (bicara | kontrib)
tidy-up -- large block of commented-out text here... someone?
Baris 7:
| luas= 6.643,98 km²
| penduduk= 380.840
| kepadatan =
| kecamatan= 20
| kelurahan= 144 / 8
| kodearea= 0371
| dau=Rp. -
| lambang= [[Berkas:Lambang Kabupaten Sumbawa.png|120px|Lambang Kabupaten Sumbawa]]
| peta= <!-- [[Berkas:Locator kabupaten sumbawa.png]] -->
| koordinat= 1160,42' - 1180,22' Bujur Timur dan 80,8' - 90,7' Lintang Selatan.
Baris 20:
| kepala daerah=[[Bupati]]
| nama kepala daerah=[[Jamaluddin Malik|Drs. Jamaluddin Malik]]
| web= [http://www.sumbawa.go.id/ www.sumbawa.go.id]
}}
 
Baris 31:
LINK = www.sumbawa.go.id/index_static.php?top=2&urut=1&ver=
 
== Sejarah ==
 
Tana Samawa yang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan Konstitusional dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 ( sebelum amandemen ) " Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa ".
Baris 45:
Daswati II Dompu
Daswati II Bima
 
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa. Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 terdiri dari:
 
Baris 85 ⟶ 86:
Kecamatan Seteluk
-->
 
== Bupati ==
 
Baris 117 ⟶ 119:
 
{{Kabupaten Sumbawa}}
{{Nusa Tenggara Barat}}
{{NTB}}
{{DEFAULTSORT:Sumbawa}}
 
Baris 124 ⟶ 126:
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia]]
 
[[jv:KabupatenKabupatèn Sumbawa]]