Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
 
Adapun jalan tol ini diresmikan secara penuh pada tanggal 8 Maret 2019 oleh Presiden [[Joko Widodo]]. <ref>{{Cite web|url=http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2019/03/08/68340/tol_terpanjang_ri_diresmikan_hari_ini/|title=Tol Terpanjang RI Diresmikan Hari Ini|last=Bisnis|first=Harian Medan|website=Harian MedanBisnis|language=Indonesia|access-date=2019-03-08}}</ref>
 
== Skema Pendanaan ==
Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar menggunakan skema penugasan kepada BUMN yakni PT Hutama Karya melalui Peraturan Presiden No. 117/2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. PPJT untuk ruas tol ini telah ditandatangani pada 2015. Pada tahun yang sama Pemerintah juga memberikan dukungan berupa PMN kepada PT Hutama Karya untuk mendukung PT Hutama Karya memenuhi mandat penugasan ini. Struktur pendanaan ruas ini terdiri atas 45% ekuitas (dipenuhi dengan dukungan PMN) serta 55% pinjaman.<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPIP Semester I 2019|last=|first=|date=|website=kppip.go.id|access-date=}}</ref>
 
== Pengerjaan Jalan tol ==