Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan tesk |
k Menambahkan tesk |
||
Baris 25:
Menimbang berbagai uraian di atas mengenai permasalahan terkait dengan perubahan iklim dan perlunya peran negara Republik Indonesia dalam perubahan iklim tersebut maka perlu disusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nation Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
== Kesimpulan ==
Perjanjian Paris memberikan kebijakan alternatif kepada dunia, khususnya pemerintah Indonesia untuk menjalankan pembangunan sembari menekan perubahan iklim dengan menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Perjanjian Paris telah mengalami berbagai proses perundingan dan melibatkan banyak aktor. Namun, pada perjalanannya Perjanjian Paris menghadapi tantangan dari negara-negara industri minyak bumi. Sebagian kalangan menduga, Perjanjian Paris hanya mementingkan kepentingan negara-negara maju melalui penawaran mekanisme pasar karbon yang diperuntukkan bagi negara-negara miskin maupun berkembang yang terkena dampak lingkungan akibat kegiatan industri negaranegara maju.
Indonesia sebagai negara pinggiran (''periphery'') dan subordinan negara-negara maju (''center'') dalam geopolitik, meratifikasi Perjanjian Paris agar kepentingan Indonesia di bidang pembangunan yang berawawasan lingkungan tidak terhambat dan mendapatkan dukungan serta kepercayaan dunia internasional dari sisi pendanaan. Kepentingan tersebut dapat terlihat dari program-program pembangunan ambisus yang direncanakan oleh pemerintah salah satunya dengan memanfaatkan lahan gambut.
Indonesia dapat mengimplementasikan kepentingannya di bawah payung Perjanjian Paris. Sehingga, Indonesia sebagai salah satu negara dengan kepemilikan salah satu lahan gambut terluas di dunia, meningkatkan posisi tawar dalam setiap perundingan maupun keputusan politik luar negeri yang dibuat secara global oleh setiap aktor yang terlibat. Untuk mengejar kepentingan nasional, pemerintah Indonesia hendaknya mengerahkan sumber daya yang terdapat di luar negeri sebagai modalitas untuk pembangunan nasional. T
Keterlibatan dan peranan aktor-aktor non-negara dalam aksi perubahan iklim terutama keberlangsungan dan restorasi lahan gambut sangatlah penting. Aktor-aktor yang dapat dilibatkan meliputi : swasta, masyarakat sipil dan adat, media, akademisi dan LSM. Di pihak swasata, pemerintah sebaiknya mengambil sikap tegas dengan menekan perusahaan apabila perusahaan tersebut belum bersedia untuk mengubah fungsi lahannya yang merupakan kawasan gambut menjadi fungsi pelindungi, penyangga dan menyimpan karbon. Perempuan yang merupakan bagian masyarakat lokal, dapat dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan gambut agar berkontribusi bagi kesejahteraan keluarga mereka. Karena, ketika perempuan dilibatkan dalam upaya restorasi maka hasilnya akan menjadi lebih baik dan mereka dapat mendidik anak-anak mereka untuk menjaga ekosistem lahan gambut. Selain itu, pemerintah dapat menghidupkan kembali Jambore Masyarakat Gambut dengan mengadakan program-program di tingkat berskala lokal dan internasional yang melibatkan negara-negara lahan gambut dan mempromosikannya melalui media-media. Yang terakhir, para akedemisi dan lembaga pendidikan dapat berkerjasama dengan membentuk laboratorium gambut untuk mengedukasi masyarakat sekitar mengenai pentingnya lahan gambut bagi kehidupan.
<br />
== Referensi ==
<references />
|