Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bobby Prabawa (bicara | kontrib)
k Menambah subjudul
Bobby Prabawa (bicara | kontrib)
k Menambahkan tesk
Baris 9:
 
== Indonesia dan Persetujuan Paris ==
Dampak merugikan [[perubahan iklim]] merupakan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan, untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi segenap warga negaranya. Selaras dengan tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum 2 sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk ikut serta dalam upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim.
 
== Manfaat Persetujuan Paris ==
Pemerintah Indonesia telah menandatangani ''Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
 
Manfaat Persetujuan Paris untuk Indonesia adalah.
 
# Peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
# Peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.
# Menjadi para pihak yang dapat berpera serta (memiliki hak suara) dalam pengambilan keputusan terkait Persetujuan Paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris.
# Memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi.
 
== Pengendalian dan Perlindungan Dampak Perubahan Iklim ==