Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan tesk |
k Menambahkan referensi |
||
Baris 9:
== Indonesia dan Persetujuan Paris ==
Dampak merugikan [[perubahan iklim]] merupakan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan, untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi segenap warga negaranya. Selaras dengan tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum 2 sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk ikut serta dalam upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-855467/ri-pengemisi-gas-rumah-kaca-ketiga-terbesar|title=RI Pengemisi Gas Rumah Kaca Ketiga Terbesar|website=detiknews|access-date=2019-10-22}}</ref>
== Manfaat Persetujuan Paris ==
|