Remisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
2/3 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7:
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
'''Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:'''
# Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
# Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
|