Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 2404:C0:2820:C934:204C:9BB4:6B4F:282B (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Peraturan perundang-undangan''', dalam konteks negara [[Indonesia]], adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.
== Jenis dan
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai jenis dan hierarki, dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia}}
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
# [[UUD 1945]], merupakan
# [[Ketetapan MPR]]
# [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU)/[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (Perpu)
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]] (Perda), termasuk pula ''[[Qanun]]'' yang berlaku di [[Aceh]], serta
# [[Peraturan Desa]]
Baris 34:
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
=== Undang-Undang
{{utama|Undang-Undang (Indonesia)}}
{{utama|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang}}
Baris 67:
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
== Pengundangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
== Penggunaan bahasa ==
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata [[bahasa Indonesia]], baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau [[frasa]] [[bahasa asing]] yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki [[konotasi]] yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai [[corak internasional]], lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
== Asas
Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
# Asas legalitas
|