Rekayasa politik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''''Politik rekayasa''''' dalam teori tata negara adalah tindakan politik negara berdasarkan konstitusi dalam perancangan pembuatan, pengaturan dan penempatan perundangan-undangan guna merancang kehidupan perpolitikan menjadi lebih baik atas lembaga-lembaga kemasyarakatan baik berbentuk partai atau organisasi dimana masyarakat dapat melakukan tindakan berpengaruhan secara rasional atas kebijakan pemerintahan dalam menghasilkan perundangan-undangan bagi kepentingan perorangan, kelompok orang atau organisasi tindakan ini bisa mengacu berdasarkan peralatan teori ekonomi, sosial politik atau mengikuti konsekuensi pemberdayaan pada perorangan secara pribadi atau bermasyarakat, dalam pencapaian speksifikasi rancangan, perancangan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, serampangan akan tetapi memerlukan sebuah analisa dan mengikut sertakan teori-teori ilmu-ilmu pengetahuan sosial, politik dan budaya. <ref>http://www.nyu.edu/gsas/dept/politics/undergrad/syllabi/V53.0810_brams_s05.pdf POLITICAL ENGINEERING</ref>
Dalam
, kebijakan politik menjadi perubah didalam persepsi orang, sekelompok orang, kumpulan masyarakat erat sekali dengan [[desepsi diri]] umumnya dilakukan dengan upaya bersifat [[propaganda]], [[manipulasi]], [[cuci otak]] dengan melakukan [[sosialisasi]] pada target pencapaian.
|