Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{untuk|undang-undang hukum pidana yang ditunjang pelaksanaannya oleh KUHAP|Kitab Undang-undang Hukum Pidana}}
'''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana''' (dikenal sebagai '''Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana''', disingkat '''KUH Acara Pidana''' atau '''KUHAP''') adalah [[peraturan perundang-undangan Indonesia|undang-undang]] [[Hukum di Indonesia|Indonesia]] yang mengatur tentang pelaksanaan formil dari [[hukum pidana]].
 
KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti [[kepolisian]], [[kejaksaan]], dan [[pengadilan]] untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] (KUHP).
 
Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh ''[[Herziene Inlandcshe Reglement|Het Herziene Inlandcshe Reglement]]'', produk hukum warisan pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]] yang berlaku lewat ''Staatsblad'' No. 44 Tahun 1941. HIR tetap berlaku sampai tiga dekade pertama kemerdekaan Republik Indonesia sebelum [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] mengeluarkan [[Ketetapan MPR|Tap MPR]] RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum yang mengamanatkan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum, salah satunya pada hukum pidana.
Baris 12:
 
== Pranala luar ==
* [https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf KUH Acara Pidana] pada situs resmi [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]
 
{{Hukum Indonesia}}