Sulawesi Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frengky (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
*drew (bicara | kontrib)
k copyedit
Baris 3:
<tr><td style="background:#ffffff;" align="center" colspan=2>
<table border="1" cellpadding="2" cellspacing="0">
<tr><td align="center" width="140px">[[imageGambar:Lambang_propinsi_sulteng.jpg|100px|Lambang Sulawesi Tengah]]</td></tr>
<tr><td align="center" width="140px">Lambang Sulawesi Tengah</td></tr>
</table></td></tr>
<tr><td align="center" colspan=2 style="border-bottom:3px solid gray;"><font size="-1">[[Motto]]: "..." <br>
Baris 25:
 
==Sejarah==
Wilayah provinsi Sulawesi Tengah, sebelum jatuh ke tangan Pemerintahan [[Hindia Belanda]], merupakan sebuah Pemerintahan Kerajaan yang terdiri atas 15 kerajaan di bawah kepemimpinan para raja yang selanjutnya dalam sejarah Sulawesi Tengah dikenal dengan julukan Tujuh Kerajaan di Timur dan Delapan Kerajaan di Barat.
 
WilayahSemenjak provinsitahun [[1905]], wilayah Sulawesi Tengah, sebelumseluruhnya jatuh ke tangan Pemerintahan [[Hindia Belanda]], merupakandari sebuah PemerintahanTujuh Kerajaan yangDi terdiriTimur atasdan 15 (Lima Belas)Delapan Kerajaan dibawahDi kepemimpinanBarat, parakemudian rajaoleh yangPemerintah selanjutnyaHindia dalamBelanda sejarahdijadikan Sulawesi''Landschap-landschap'' Tengahatau dikenalPusat-pusat denganPemerintahan julukanHindia TujuhBelanda Kerajaanyang dimeliputi, Timurantara danlain Delapan Kerajaan di Barat.:
 
Semenjak tahun [[1905]], wilayah Sulawesi Tengah seluruhnya jatuh ketangan Pemerintahan Hindia Belanda, dari Tujuh Kerajaan Di Timur dan Delapan Kerajaan Di Barat, kemudian oleh Pemerintah Hindia Belanda dijadikan ''Landschap-landschap'' atau Pusat-pusat Pemerintahan Hindia Belanda yang meliputi, antara lain :
 
#[[Poso Lage]] di [[Poso]];
#[[Lore]] di [[Wianga]];
Baris 51 ⟶ 49:
# Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesedenan Sulawesi Timur Bau-bau.
 
Tahun [[1964]] dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten [[Donggala]], Kabupaten [[Poso]], Kabupaten [[Banggai]] dan Kabupaten [[Buol]] [[Toli-Toli]]. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai PropinsiProvinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan PropinsiProvinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya PropinsiProvinsi Sulawesi Tengah.
 
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2(dua) Kabupaten baru di PropinsiProvinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten [[Parigi Moutong]] dan Kabupaten [[Tojo Una-Una]]. Dengan demikian hingga saat iniKini berdasarkan pemekaran Wilayahwilayah Kabupatenkabupaten, diprovinsi Propinsiini Sulawesi Tengah,terbagi Menjadimenjadi 10(sepuluh) Daerahdaerah, yaitu 9 Kabupatenkabupaten dan 1 Kotakota.
 
== Pemerintahan ==