Direktorat Jenderal Tata Ruang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 37:
}}
'''Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen TARU)''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015]</ref>. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
== Referensi ==
|