Pejabat Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aamuizz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pejabat negara''' adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan hukumonline.com: Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan] </ref> Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:
 
# [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]
# Ketua, wakil ketua, dan anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
# Ketua, wakil ketua, dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
# Ketua, wakil ketua, dan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]]