Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
saya mengembankan sumber hukum dan sudah memasuki bagian isi dari empat pilar MPR RI yang pertama yaitu Pancasila, namun saya menemukan masalah dibagian Referensi |
saya memperbaiki link yang menghubungkan isi dengan referensi |
||
Baris 3:
'''Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)''' adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. <ref name=":0">{{Cite book|title=MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI|last=author|first=Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2015-2019|publisher=Sekertariat Jendral MPR RI|year=2017|isbn=978-602-9053-26-5|location=Jakarta|pages=xxiv + 216|url-status=live}}</ref>
Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat"<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.mpr.go.id/halaman/d/visi-misi-dan-tujuan-mpr-ri|title=HALAMAN VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI|last=|first=|date=|website=VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI|access-date=06
Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ''Bhinneka Tunggal Ika.''
Baris 11:
== Dasar Hukum ==
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo
* Peraturan MPR RI NOMOR 1 TAHUN 2014 Tentang [https://www.mpr.go.id/sekretariat_jendral/d/tata-tertib-mpr Tata Tertib MPR RI] Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c.
* INPRES NO.6 TAHUN 2005 Tentang Dukungan Kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Baris 22:
Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (''way of life),'' ''filosofische grondslag'' yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa.
Secara yuridis ketatanegaraan
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<ref>{{Cite web|url=https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|title=Kelembagaan Risetdikti|last=|first=|date=|website=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011|access-date=6-November-2019}}</ref> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
== Referensi ==
<references />
== Prana luar ==
[https://www.mpr.go.id/ Situs] web resmi
|