Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 18:
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010<ref>[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf "PP 58 2010"]</ref>, Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
# masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
# bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum;
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
# setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
Baris 42:
# Apabila penyidik pegawai negeri sipil telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum dilakukan penyidik pegawai negeri sipil melalui penyidik Polri (Pasal 107 ayat (3) KUHAP). Hal ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
# Apabila penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada penyidik Polri dan penuntut umum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP).
# Pelimpahan penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan apabila (Pasal 46 Perkap 6 2010<ref>[http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan/Peraturan%20Kepolisian/PERKAP%206%20TAHUN%202010.pdf "Perkap 6 tahun 2010"]</ref>):
## peristiwa
## berdasarkan
## peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan tindak pidana tertentu dan
# Berdasarkan aturan terbaru (PP 43 tahun 2012), Koordinasi di bidang operasional penyidikan dilaksanakan dengan cara (Pasal 9):
## menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|