Surat Perjalanan Laksana Paspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lylla08 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lylla08 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
# Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).
 
Permohonan dan penerbitan surat'''Surat perjalananPerjalanan laksanaLaksana pasporPaspor''' diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. surat'''Surat perjalananPerjalanan laksanaLaksana pasporPaspor''' berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya<ref name=":0" />.
 
== Dokumen Persyaratan ==
== Dokumen Persyaratan<ref>{{Cite web|url=https://kemlu.go.id/brussels/id|title=Kedutaan Besar Republik Indonesia di BRUSSELS, Merangkap Luksemburg & Uni Eropa BELGIA|website=Kementerian Luar Negeri Repulik Indonesia|language=id|access-date=2019-11-08}}</ref> ==
 
# [[Kartu Tanda Penduduk]] Republik Indonesia (masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku lagi) yang telah difotokopi, atau surat keterangan lainnya yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia<ref name=":1">{{Cite web|url=https://kemlu.go.id/brussels/id|title=Kedutaan Besar Republik Indonesia di BRUSSELS, Merangkap Luksemburg & Uni Eropa BELGIA|website=Kementerian Luar Negeri Repulik Indonesia|language=id|access-date=2019-11-08}}</ref>.
# Surat keterangan atau identitas pemohon dari negara setempat<ref name=":1" />.
# Surat keterangan dari instansi terkait di negara setempat<ref name=":1" />.
 
== Proses Penerbitan==
== Proses Penerbitan<ref>{{Cite web|url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni#prosedur|title=Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI|website=www.imigrasi.go.id|access-date=2019-11-08}}</ref>==
Proses penerbitan surat'''Surat perjalananPerjalanan laksanaLaksana pasporPaspor''' dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian<ref name=":0" />.
 
Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan surat'''Surat perjalananPerjalanan laksanaLaksana pasporPaspor'''. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. '''Surat perjalananPerjalanan laksanaLaksana pasporPaspor''' yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon<ref name=":0" />.
 
{{sedang ditulis}}