# Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).
Permohonan dan penerbitan '''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. '''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya<ref name=":0" />.
== Dokumen Persyaratan ==
Baris 13:
== Proses Penerbitan==
Proses penerbitan '''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian<ref name=":0" />.
Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan '''Surat Perjalanan Laksana Paspor'''. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. '''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon<ref name=":0" />.