Kebiasaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Agungsn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 10:
 
Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.<ref>Rosenne, ''Practice and Methods of International Law'', hlm. 55.</ref> Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:
* Praktik atau kebiasaan negara-negara (''usus'')
* Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (''[[opinio juris]]'')<ref>A. Cassese, International Law, 2nd edition (Oxford University Press, 2005), hlm. 153-169</ref>