Kasus Mortara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 32:
Pelayan yang didesas-desuskan melakukan pembaptisan diam-diam ini adalah Anna Morisi. Setelah mendapatkan surat izin penyelidikan dari [[Kongregasi bagi Doktrin Iman|Kongregasi Suci Tertinggi Inkuisisi Roma dan Sedunia]] (disebut pula Jawatan Suci), yakni badan pemantau dan pembela [[teologi Katolik Roma|doktrin Kristen Katolik]] yang beranggotakan para [[kardinal]], Padri Pier Feletti menginterogasi Anna Morisi di [[Basilika San Domenico]], Bologna.{{sfn|Kertzer|1998|pp=83–84}} Anna menuturkan bahwa sewaktu masih menjadi pelayan keluarga Mortara, bayi keluarga itu, Edgardo, sakit berat dalam perawatannya. Karena khawatir nyawa si bayi tak terselamatkan lagi, Anna [[pembaptisan darurat|membaptisnya secara darurat]], yakni memercikkan air ke kepala si bayi seraya berkata, "aku membaptis engkau dalam Nama Bapa, dan Putra, dan Roh Kudus". Anna tidak pernah memberitahukan tindakannya ini kepada keluarga Mortara, dan kesehatan Edgardo berangsur-angsur pulih seperti sediakala. Setelah menyuruh Anna bersumpah untuk merahasiakan pernyataannya, Padri Feletti mengirim berita acara pemeriksaan Anna Morisi ke Roma bersama permohonan izin pengambilan paksa terhadap Edgardo, yang baru berumur enam tahun, dari keluarganya.{{sfn|Kertzer|1998|pp=40–41, 83, 148}}
Para sejarawan tidak dapat memastikan apakah Paus Pius IX ikut serta dalam pembahasan awal perihal kasus Mortara di Jawatan Suci, maupun tahu-menahu perihal tindakan penyelidikan awal yang dilakukan Padri Pier Feletti. Kendati mengepalai Jawatan Suci, Sri Paus hanya sesekali menghadiri pertemuan-pertemuannya, dan agaknya tidak diberi laporan seputar urusan-urusan yang dianggap para kardinal sebagai pekerjaan rutin.{{sfn|Kertzer|1998|pp=83–84}} Bagi Jawatan Suci, masalah-masalah seperti yang dilaporkan Padri Pier Feletti menciptakan situasi serba salah. Di satu pihak, Gereja secara resmi menentang [[perpindahan agama paksa|tindakan memaksa orang berganti agama]].{{sfn|Kertzer|1998|pp=145–147}} Di lain pihak, Gereja sangat meluhurkan sakramen pembaptisan, sehingga tiap-tiap orang yang sudah dibaptis adalah bagian yang sah dari umat Kristen di mata Gereja.{{sfn|Kertzer|1998|pp=145–147}} Berdasarkan bula ''[[Postremo mense|Postremo Mense]]'' (Pada Bulan Terakhir) tahun 1747, undang-undang Negara Gereja mengharamkan tindakan pengambilan kanak-kanak dari keluarga non-Kristen tanpa sepengetahuan orang tuanya untuk dibaptis (kecuali jika kanak-kanak yang bersangkutan sudah dalam sakratulmaut), tetapi jika kanak-kanak yang bersangkutan telanjur dibaptis maka Gereja wajib memisahkannya dari orang tua kandungnya serta memberinya pendidikan agama Kristen.{{sfn|De Mattei|2004|p=154}}{{#tag:ref|Negara-negara Katolik lain, misalnya Kekaisaran Austria, memberlakukan undang-undang yang sama.{{sfn|De Mattei|2004|p=154}}|group=lower-alpha|name="austriahungary"}} Para kardinal
=== Pelaksanaan ===
|