Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mulyadi (bicara | kontrib)
Mulyadi (bicara | kontrib)
Baris 20:
 
Agama Khonghucu:
Berdasarkan Penpres (PNPS) No.1 PNPS 1965 Pasal 1 Penjelasan dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, BuddaBuddha, dan Khonghucu (Confucius). PNPS tersebut telah menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1969.
 
Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 pasal 1 menyatakan bahwa Departemen Agama melayani umat Khonghucu sebagai umat penganut Agama Khonghucu. Selanjutnya berkaitan dengan UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta Khonghucu adalah sah menuru pasal 2 ayat (1) tersebut.