Kehutanan internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 215:
'''Prinsip 14'''
Perencanaan [[rasional]] merupakan alat penting untuk mendamaikan setiap konflik antara kebutuhan pembangunan dan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan.
'''Prinsip 15'''
Perencanaan harus diterapkan pada pemukiman manusia dan [[urbanisasi]] dengan tujuan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan memperoleh manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan yang maksimal untuk semua. Dalam hal ini proyek-proyek yang dirancang melengkung untuk [[Kolonialisme|kolonialis]] dan [[Dominasi (etologi)|dominasi]] [[rasis]] harus ditinggalkan.
'''Prinsip 16'''
[[Demografis]] kebijakan yang tanpa prasangka terhadap [[hak asasi manusia]] dan yang dianggap tepat oleh Pemerintah yang bersangkutan harus diterapkan di daerah-daerah di mana laju pertumbuhan penduduk atau konsentrasi penduduk yang berlebihan cenderung memiliki dampak yang merugikan lingkungan hidup manusia dan menghambat pembangunan.
'''Prinsip 17'''
Baris 231:
'''Prinsip 18'''
Ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai bagian dari sumbangan mereka kepada [[pembangunan ekonomi]] dan sosial, harus diterapkan pada identifikasi, penghindaran dan pengawasan risiko lingkungan dan pemecahan masalah lingkungan dan untuk kebaikan bersama umat manusia.
'''Prinsip 19'''
Pendidikan dalam masalah lingkungan hidup, untuk [[generasi muda]] dan juga orang dewasa, memberikan pertimbangan kepada kaum miskin, adalah penting untuk memperluas basis untuk pencerahan pendapat dan bertanggung jawab melaksanakan bagi individu, perusahaan dan masyarakat dalam melindungi dan meningkatkan lingkungan dalam dimensi penuh manusia ini.
'''Prinsip 20'''
Penelitian ilmiah dan pengembangan dalam konteks masalah lingkungan, baik [[nasional]] maupun [[multinasional]], harus dipromosikan di semua negara, terutama negara-negara berkembang.Dalam hubungan ini, arus bebas dari informasi ilmiah yang mengikuti perkembangan jaman dan transfer pengalaman harus didukung dan dibantu, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah lingkungan; teknologi lingkungan harus dibuat tersedia bagi negara-negara berkembang dalam hal-hal yang akan mendorong penyebar luasannya tanpa mernjadi beban ekonomi di negara-negara berkembang.
'''Prinsip 21'''
Negara-negara telah sesuai dengan [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam [[yurisdiksi]] atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan untuk lingkungan Negara-negara lainnya atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.
'''Prinsip 22'''
Negara-negara akan bekerja sama untuk mengembangkan lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk korban pencemaran dan [[kerusakan lingkungan]] lainnya yang disebabkan oleh kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasan Negara-negara tersebut untuk kawasan di luar yurisdiksi mereka.
'''Prinsip 23'''
Tanpa berprasangka terhadap kriteria tersebut dapat disepakati oleh masyarakat internasional, atau dengan standar-standar yang harus ditentukan secara [[Nasionalisme Indonesia|nasional]], ini akan menjadi hal penting dalam semua kasus untuk mempertimbangkan sistem nilai-nilai yang berlaku di setiap negara, dan sejauh mana penerapan standar yang berlaku untuk negara-negara yang paling maju, tetapi yang mungkin menjadi beban sosial tidak tepat dan tidak beralasan untuk negara-negara berkembang.
'''Prinsip 24'''
Masalah internasional mengenai perlindungan dan perbaikan lingkungan harus ditangani dalam semangat kerjasama oleh semua negara, besar dan kecil, pada pijakan yang sama. [[Multilateralisme|Kerjasama multilateral]] atau [[Hubungan bilateral|bilateral]] melalui pengaturan atau sarana lain yang tepat sangat penting untuk mengendalikan, mencegah, mengurangi dan menghilangkan secara efektif dampak merugikan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan di semua bidang, sedemikian rupa yang berdampak pada nilai yang diambil dari kedaulatan dan kepentingan semua Serikat.
'''Prinsip 25'''
Negara-negara harus memastikan bahwa [[organisasi-organisasi internasional]] menjalankan peran yang terkoordinasi, efisien dan dinamis untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan.
'''Prinsip 26'''
Manusia dan lingkungan harus terhindar dari efek senjata nuklir dan semua jenis pemusnah massal. Negara harus berusaha untuk mendesak tercapainya kesepakatan
=== '''Menurut hasil konferensi perlindungan hutan tingkat Menteri di Eropa, Helsinki 1993''' ===
Arti terjemahannya adalah pengelolaan hutan lestari adalah pengelolaan hutan lestari adalh pengurusan dan penggunaan hutan dan lahan hutan melalui cara, dan pada tingkat yang dapat mempertahankan keanekaragaman hayatinya, produktivitasnya, kapasitas regenerasinya, kemampuan mempertahankan hidupnya, dan potensinya untuk memenuhi, pada saat ini dan dimasa yang akan dating, fungsi-fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial yang sesuai, pada tingkat
=== '''Menurut internasional tropical timber organization atau ITTO (1998)''' ===
Arti terjemahannya adalah [[pengelolaan hutan lestari]] adalah proses mengelola hutan untuk mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan tertentu yang jelas dalam menghasilkan barang dan jasa hutan yang diperlukan secara berkelanjutan, tanpa adanya pengurangan terhadap nilai dan produktivitas hutan di masa yang akan dating dan tanpa adanya dampak yang tidak diharapkan terhadap lingkungan fisik dan sosial.
Untuk menjamin agar pelaksanaan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari, diperlukan adanya standar atau baku mutu kinerja pengelolaan hutan yang dinyatakan dalam kriteria dan indikator pengelolaan hutan. Penyusunan kriteria dan indikator pengelolaan hutan ini perlu dirintis oleh [[Ittocorre Gambella|ITTO]] pada tahun [[1990]], khusus untuk pengelolaan [[hutan tropika]].
== Referensi ==
|