Program Kehutanan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
 
'''Program Kehutanan Nasional atau PKN''' merupakan kerangka kebijakan [[kehutanan]] yang bersifat menyeluruh yang dibuat dalam rangka mencapai tujuan pengurusan hutan suatu negara, yaitu tercapainya [[pengelolaan hutan lestari]] atau PHL (Suistanable Forest Management, SFM) di negara tersebut. NFP dibuat dengan berlandaskan kepada pendekatan lintas sektoral pada setiap tingkat (nasional, provinsi, kabupaten/kota). pembentukan NFP akan merupakan sebuah proses yang bersifat [[iterative]] dan terus menerus dalam kegiatan pengurusan hutan nasional.<ref>{{Cite journal|last=Perdana dan|first=Aulia|last2=Roshetko|first2=James M|date=2013|title=Seri Agroforestri dan Kehutanan di Sulawesi: Laporan hasil penilaian cepat untuk komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan di Sulawesi Selatan dan Tenggara|url=http://dx.doi.org/10.5716/wp13045.pdf}}</ref>
 
Baris 12 ⟶ 10:
 
== Tujuan ==
PKN dibuat dalam rangka tercapainya tingkat pengelolaan hutan lestari dalam suatu negara, sehingga pelaksanaan kegiatan [[konservasi]], [[pengelolaan]], dan [[pembangunan hutan]]. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan atau barang dan jasa dari hutan pada tingkat [[lokal]], [[nasional]], [[regional]], dan [[global]] dapat terjamin dan sesuai dengan aturan-aturan yang bersifat [[universal]] serta keadaan khusus disetiap negaranya.<ref>{{Cite journal|last=Line|first=Maurice B.|date=2002-12|title=Models for Library Management, Decision‐Making, and Planning20025Robert M. Hayes. Models for Library Management, Decision‐Making, and Planning. San Diego, CA: Academic Press 2001. pp. 278 + xvi and one CD‐ROM, ISBN: ISBN 0 12 334151 5 US$99.95 hardback|url=http://dx.doi.org/10.1108/el.2002.20.6.519.5|journal=The Electronic Library|volume=20|issue=6|pages=519–519|doi=10.1108/el.2002.20.6.519.5|issn=0264-0473}}</ref>
 
== Unsur-unsur PKN ==
Baris 31 ⟶ 29:
h.    '''Sistem pemantauan dan evaluasi:''' pemantauan berlapis atas PKN dan program kehutanan terdesentralisasi untuk memberikan umpan balik terus-menerus terhadap perkembangan, dampak, dan efisiensi implementasi PKN.
 
i.     '''Mekanisme koordinasi dan partisipasi:''' koordinasi serta komunikasi vertical dan horizontal yang efektif pada semua tingkatan, interaksi dengan dunia internasional dalam kaitan dengan keterlibatan donor, serta komitmen internasional dan regional yang menyangkut kehutanan. Mekanisme tersebut harus melibatkan semua pihak yang terkait untuk menjamin hak-hak intervensi dan proses negosiasi dan kompromi yang adil, misalnya melalui debat publik, forum khusus dan [[kelompok-kelompok konsultatif]]. Pada tahap ini, materi yang dibahas harus mencakup definisi dan pembuatan perjanjian kemitraan kehutanan nasional dan internasional sebagai instrument wajib untuk menunjang formulasi dan implementasi PKN secara partisipatif dan terkoordinasi.<ref>{{Cite book|url=http://worldcat.org/oclc/1017986584|title=Pengantar ilmu kehutanan Kehutanan sebagai Ilmu pengetahuan, kegiatan, dan bidang pekerjaan|last=Suhendang, Endang, VerfasserIn.|isbn=9789794935118|oclc=1017986584}}</ref>
 
== Program PKN Di Indonesia ==
Baris 38 ⟶ 36:
Istilah hutan rakyat sudah lebih lama digunakan dala program-program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK (Undang-Undang Pokok Kehutanan) Tahun [[1967]]. Di Jawa hutan rakyat dikembangkan pada tahun 1930-an oleh [[Hindia Belanda|pemerintah kolonial Belanda]]. Setelah merdeka, [[pemerintah Indonesia]] melanjutkan pada tahun [[1952]] melalui gerakan “Karang Kitri” (Wartapura 1990). Secara nasional pengembangan hutan rakyat di bawah payung program penghijauan diselenggarakan pada tahun 1960-an, tepatnya saat Pekan Raya Penghijauan pertama tahun [[1961]].
 
Sampai saat ini hutan rakyat telah diusahakan di tanah milik yang diakui secara formal oleh pemerintah maupun tanah milik yang diakui pada tingkat lokal ([[tanah adat]]). Dalam hutan rakyat diusahakan tanaman pohon-pohon yang hasil utamanya kayu, seperti [[Sengon]] (Paraserianthes falcataria), dan [[Akasia]] (Acacia auriculiformis). Selain kayu ada juga pohon penghasil [[getah Kemenyan]] (Styrax benzoin), [[Damar]] (Shorea javanica)) dan pohon penghasil buah seperti [[Kemiri]].<ref>{{Cite web|url=https://foresteract.com/program-kehutanan-masyarakat/|title=Program-Program Kehutanan Masyarakat di Indonesia|last=Ardiansyah|first=Tomi|date=2017-02-20|website=Forester Act !|language=id-ID|access-date=2019-11-12}}</ref>
 
=== Hutan Serbaguna dan Hutan Kemasyarakatan ===
Istilah hutan serbaguna mulai dikembangkan dalam [[Repelita ketiga]] (1979/1980 sampai 1983/1984). Kegiatan [[program Hutan Serbaguna]] mencakup pengembangan persuteraan, [[lebah madu]], rumput untuk ternak, dan [[kayu bakar]]. istilah hutan kemasyarakatan sudah diperbincangkan dalam [[seminar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia]] (PERSAKI) tahun 1985 dan pola pengembangannya dijabarkan oleh [[Direktorat Penghijauan dan Pengendalian Perladangan]] tahun [[1986]]. Hutan kemasyarakatan mulai dikembangkan dalam Repelita kelima (1989/1990 sampai 1993/1994). Dalam dokumen [[Repelita kelima]] disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu diusahakan agar kawasan hutan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya dan dalam jumlah yang lebih banyak dan mutu yang lebih baik melalui hutan kemasyarakatan atau hutan sosial yang dikembangkan di sekitar desa-desa dan dikelola oleh organisasi sosial masyarakat secara mandiri.
 
Pengembangan praktik hutan serbaguna dan hutan kemasyarakatan saling tumpang tindih. Kedua-duanya dikembangkan di dalam kawasan hutan negara maupun di luar kawasan hutan negara. Pengembangannya di tanah milik tumpangtindih dengan hutan rakyat, namun sedikit berbeda penekanannya (hutan rakyat menekankan hasil utama kayu, sedangkan hasil dari hutan kemasyarakatan dan hutan serbaguna lebih beragam mencakup [[peternakan]], [[persuteraan]], dan [[lebah madu]]. <ref name=":0">{{Cite journal|last=Perdana dan|first=Aulia|last2=Roshetko|first2=James M|date=2013|title=Seri Agroforestri dan Kehutanan di Sulawesi: Laporan hasil penilaian cepat untuk komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan di Sulawesi Selatan dan Tenggara|url=http://dx.doi.org/10.5716/wp13045.pdf}}</ref>
 
=== Perhutanan Nasional ===
Baris 50 ⟶ 48:
Pada awal pembangunannya oleh Perhutani kegiatan Perhutanan Sosial meliputi kegiatan di dalam kawasan hutan, yaitu pengembangan [[Wanatani|agroforestri]] dan di luar kawasan hutan, yaitu pengembangan [[kelompok tani hutan]] dan usaha produktif lainnya (peternakan, industri rumah tangga, dan perdagangan. Pengembangan agroforestry merupakan upaya pengembangan pola-pola tanam yang lebih intensif sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar dan lebih lama (selama daur tanaman pokok).
 
Upaya yang dilakukan antara lain melebarkan jarak tanam tanaman pokok (kehutanan) dan mengusahakan tanaman buah-buahan tahunan ([[Nangka]], [[Jambu air|Jambu]], [[Srikaya]], dan [[Alpukat]]). Kelompok tani hutan dibangun untuk meningkatkan komunikasi timbal balik antara petani dan perhutani sehingga dicapai persamaan persepsi dan hubungan yang harmonis untuk mewujudkan mitra sejajar. Kelompok juga sebagai wadah saling belajar antar petani dan mengembangkan usaha bersama. Pengembangan usaha produktif di [[luar kawasan hutan]] merupakan kelanjutan dari [[program PMDH]]. Pengembangan usaha produktif di luar kawasan hutan lebih dikembangkan lagi melalui [[program pembinaan USKOP]] (Usaha Kecil dan [[Koperasi]]).<ref name=":0" />
 
== Referensi ==
Ardiansyah, T. (2017, 02 20). ''Program-program Kehutanan Masyarakat Di Indonesia''. Retrieved from Forestact: <nowiki>https://foresteract.com/program-kehutanan-masyarakat/</nowiki>
 
FAO. (2012). ''International Tropical Timber Organization''. Retrieved from FAO: <nowiki>http://www.fao.org/DOCREP/004/AC135E/ac135e06.htm#bm06</nowiki>.
 
FSC. (2019). ''Latar Belakang NFP dan FSC''. Retrieved from FSC: <nowiki>https://id.fsc.org/id-id/about-fsc/latar-belakang-fsc</nowiki>
 
J, G. J. (2003). ''Decision Methods for Forest Resource Management.'' San Diego: Academic Press.
 
Perkebunan, B. P. (n.d.). Program Kehutanan Nasional ( National Forest Program. NFP ), sebagai Kerangka Kebijakan Kehutanan yang Komprehensif di Indonesia. ''Kerja Sama antara GTZ dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan''.
 
Suhendang, E. (2013). ''Pengantar Ilmu Kehutanan.'' Bogor: PT Penerbit IPB Press.<br />