Kehutanan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Baris 52:
 
=== Deklarasi Stockhlom tentang Lingkungan Hidup Manusia ===
[[Berkas:Deklarasi Stockholm.jpg|jmpl|Deklarasi Stockholm tahun 1972 yang membahas tentang aspek lingkungan]]
Deklarasi ini dicetuskan dalam Konferensi PBB tentang [[Lingkungan Hidup Manusia]]  ( ''The United Nation Conference on the Human Environment'' ) yang diselenggarakan pada 5-6 Juni [[1972]] di Stockholm (Swedia). [[Deklarasi Balfour|Deklarasi]] yang dihasilkan dinamakan Deklarasi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia ( ''Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment'' ). Deklarasi ini menyatakan pentingnya melindungi dan meningkatkan [[kualitas hidup manusia]] di dunia. Karenanya, sangat penting bagi seluruh umat manusia dan pemerintahan negara-negara di seluruh dunia untuk memperhatikan dan mempertimbangkan faktor lingkungan hidup dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan dan program pembangunan ekonomi di negaranya. Dikeluarkannya deklarasi ini dianggap sebagai tonggak peristiwa masyarakat dunia memberikan perhatian Bersama terhadap masalah lingkungan hidup. Dalam kaitannta dengan kegiatan pengurusan hutan, deklarasi ini telah mendasari dimasukkannya [[aspek lingkungan]] dalam pengelolaan hutan di seluruh dunia.<ref name=":1" />
 
Baris 58 ⟶ 59:
 
=== Deklarasi Rio untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan ===
[[Berkas:KTT Bumi Rio de Jeneiro 1992 (1).jpg|jmpl|KTT Bumi Rio de Jeneiro 1992 membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan]]
Puncak dari berbagai perhatian masyarakat internasional terhadap masalah lingkungan hidup dan pembangunan, termasuk didalamnya pembangunan kehutanan adalah dikeluarkannya Deklarasi Rio untuk [[Lingkungan hidup|Lingkungan Hidup]] dan [[Pembangunan]] ( ''Rio Declaration on Environment and development'' ). Deklarasi ini dikeluarkan dalam Konferensi PBB untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan ( ''United Nations Conference on Environment and development'', UNCED ) yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil, tanggal 3-14 Juni [[1992|1992.]] Inti dari rangkaian deklarasi ini adalah perlunya dilakukan untuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam rangka mencapai [[Pembangunan berkelanjutan|pembangunan yang berkelanjutan]] ( ''suistainable development'' ). Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan yang bersifat menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu dukumen yang dihasilkan dalam konferensi ini, yaitu Prinsip-Prinsip Kehutanan ( ''Principles on Forest'' ), walaupun merupakan konvensi yang bersifat tidak mengikat (''non legally binding authoritive statement of principles'' ), tetapi disepakati untuk digunakan sebagai pegangan dalam melakukan berbagai kerjasama internasional dalam bidang kehutanan tentunya. Prinsip ini memuat 15 pasal [[konsensus]] yang bersifat tidak mengikat dan berlaku untuk semua tipe hutan di seluruh dunia. Prinsip-prinsip ini memuat aturan dasar mengenai aspek pengelolaan, aspek [[konservasi]] serta aspek pemanfaatan dan pengembangan. Prinsip-prinsip inilah yang melandasi prinsip [[pengelolaan hutan lestari]] atau PHL yang disepakati secara internasional pada saat ini. Prinsip utama yang dipegang dalam PHL adalah dicapainya manfaat-manfaat hutan yang bersifat optimal dilihat dari aspek-aspek [[ekonomi]], [[ekologi]], dan [[Sosial budaya|sosial-budaya]] masyarakat untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang secara berkelanjutan dan terus-menerus hadir.<ref name=":2">{{Cite book|url=http://dx.doi.org/10.2307/j.ctt1xp3t0q.11|title=World Forests for the Future|last=Maini|first=Jagmohan S.|last2=Ullsten|first2=Ola|publisher=Yale University Press|isbn=9780300237542|pages=111–120}}</ref>
 
Baris 101 ⟶ 103:
 
=== '''Menurut hasil UNCED  (Rio de Jeneiro)''' ===
[[Berkas:KTT Bumi Rio de Jeneiro 1992.jpg|jmpl|KTT Bumi Rio de Jeneiro1992 membahas tentang pelestarian hutan]]
UNCED Rio de Jeneiro atau [[KTT Bumi Rio de Jeneiro]] menegaskan bahwa sebagian besar problema lingkungan di [[negara berkembang]] disebabkan oleh [[kemiskinan]]. Sedangkan di negara-negara maju justru disebabkan oleh [[industrialisasi]] dan [[kemajuan teknologi]]. [[Pemanfaatan lingkungan hidup]] tetap diperlukan dalam memenuhi kebutuhan fisik manusia dan sekaligus untuk berkembangnya nilai-nilai intelektual, moral, sosial dan spiritual. Seluruh masyarakat dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang, semua unsur pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha, mempunyai kepentingan dan tanggung jawab yang sama untuk menjaga dan memelihara lingkungan bagi generasi sekarang sampai generasi mendatang,  dengan mempertahankan tujuan mendasar dari perdamaian dan pembangunan ekonomi global. Topik yang diangkat dalan konferensi ini adalah permasalahan [[polusi]], [[perubahan iklim]], penipisan [[lapisan ozon]], penggunaan dan pengelolaan [[sumber daya air]] dan [[lautan]], meluasnya [[penggundulan hutan]], [[penggurunan]] dan [[degradasi tanah]], [[Limbah|limbah-limbah berbahaya]] serta  berkurangnya  [[keanekaragaman hayati]].