Cultuurstelsel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Muhammad Alfito (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ezagren
Tag: Pengembalian
Kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
 
[[Berkas:Raden Sarief Bastaman Saleh - Johannes Graaf van den Bosch.jpg|ka|jmpl|Graaf Johannes van den Bosch, pelopor kebijakan ''Cultuurstelsel''.]]
'''''Cultuurstelsel''''' (secara harfiah berarti '''Sistem Kultivasi''' atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai '''Sistem Budi Daya''') ([[bahasa Inggris|Inggris]]: '''''Cultivation System''''') yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai '''Sistem Tanam Paksa''' adalah peraturan yang dikeluarkan oleh [[Gubernur Jenderal]] [[Johannes van den Bosch]] pada tahun [[1830]] yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditikomoditas ekspor, khususnya [[kopi]], [[tebu]], [[teh]], dan [[tarum]] (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
 
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan [[Belanda]]. Wilayah yang digunakan untuk praktik ''cultuurstelstel'' pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.