Kalimantan (provinsi): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib) Tag: Suntingan seluler lanjutan |
Alamnirvana (bicara | kontrib) |
||
Baris 49:
=== Penguasaan Banjar<ref>[http://www.indonesianhistory.info/map/borneoc15-16.html Borneo in the 15th and 16th centuries ]</ref><ref>[http://www.indonesianhistory.info/map/borneo1750.html Borneo, ca 1750 (abad ke-18)]</ref> ===
Sejak abad ke-17, sebagian besar wilayah Kalimantan yaitu dari negeri Sambas sampai negeri Karasikan merupakan kerajaan bawahan dari [[Kesultanan Banjar]], tetapi pada akhirnya menyusut menjadi sebagian kecil saja dari wilayah Kalimantan Selatan saat ini karena perjanjian dengan pihak Belanda.
Kesultanan Banjar membagi wilayah Kalimantan menjadi wilayah-wilayah Kota Raja, Negara Agung, Manca Negara dan Pasisiran. Kota [[Martapura, Banjar|Martapura]] ibu kota Kesultanan Banjar sebagai ring pertama merupakan wilayah Kota Raja. Ring kedua daerah luar kota Martapura ([[Daerah Banjar]]) adalah wilayah Negara Agung (daerah inti kerajaan Banjar). Ring ketiga di luar daerah Banjar disebut daerah Manca Negara yaitu kawasan barat sampai daerah Kotawaringin dan di timur sampai daerah Paser. Ring terluar yaitu wilayah di sebelah barat Kotawaringin sampai ke negeri Sambas disebut Pasisir Barat, sedangkan Pasisir Timur adalah kawasan di sebelah utara negeri Paser sampai negeri Karasikan/Banjar Kulan/
Dalam Tractaat 13 Agustus 1787 antara VOC dengan Kesultanan Banjar yang terdiri atas 36 pasal bahawa kedudukan Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman lebih diperinci lagi, sehingga wilayah Kesultanan Banjar tidak sebesar wilayah sebelumnya. Dalam Tractaat itu dijelaskan bahwa Kesultanan Banjar melepaskan negeri-negeri Paser dengan daerah takluknya; Pulau Laut beserta sekalian yang berwujud pada dekatnya; Tabanio beserta dengan pesisirnya, gunung-gunung serta separo dari [[Tanah Dusun|Dusun]], [[Tatas]] (Banjarmasin) dan Dayak-dayaknya dengan Mendawai, Sampit, Pembuang, Kotawaringin. Orang asing selain orang Eropa adalah orang yang bukan anak Banjar. Orang Cina, Bugis, Makassar, Mandar dan Bali dalam perjanjian itu dikelompokkan sebagai orang asing dan mereka tunduk pada Hukum Kompeni Belanda. Dengan demikian kalau orang asing ini melakukan kejahatan, mereka dihukum berdasarkan hukum Kompeni Belanda, meskipun tindakan mereka itu di dalam negeri Kesultanan Banjar. Khusus untuk orang Cina yang telah melakukan perniagaan dengan berniaga dengan orang Banjar dan dalam negeri Kesultanan Banjar. Sedangkan bangsa asing lainnya harus mendapat persetujuan dari Kompeni Belanda terlebih dahulu.
|