Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 103.243.178.16 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 32:
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
|