Mohamad Nasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
MesinKetik (bicara | kontrib) |
||
Baris 62:
Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU. Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya. Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.<ref>[https://beritagar.id/artikel/berita/mahasiswa-s-1-boleh-kuliah-sampai-tujuh-tahun-24487 "Mahasiswa S1 boleh (lagi) kuliah sampai Tujuh Tahun"]</ref>
[[Berkas:
{{multiple image|align=left|direction=horizontal|caption_align=center|image1=Kabinet Kerja Muhammad Nasir.jpg|footer=Foto resmi Mohamad Nasir pada Kabinet kerja (kiri); foto resmi pada profil menteri di situs resmi Kemenristekdikti (kanan)|image2=Mohamad Nasir as Minister Research, Technology, and Higher Education (batik).jpg|total_width=300}}
=== Pemberantasan Perguruan Tinggi Palsu ===
|