Buruh migran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''
Secara definisi, buruh migran terbagi menjadi dua jenis yaitu buruh migran eksternal dan internal. Buruh migran eksternal adalah mereka yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia sedangkan buruh migran internal adalah mereka yang bekerja di dalam negeri yang hanya berpindah tempat tinggal tetapi tidak dengan dokumen kependudukan.<ref name=":0" />
== Buruh migran eksternal ==
Buruh migran eksternal secara umum sering disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka secara umum bekerja menjadi pembantu (individu) atau kepada suatu badan perusahaan ([[Buruh|massal]]). Negara-negara tujuan para buruh migran pada umumnya adalah negara-negara di Asia seperti [[Malaysia]], [[Singapura]], [[Brunei Darussalam|Brunei]], [[Hong Kong]], [[Republik Tiongkok|Taiwan]], dan [[Negara-negara Arab di Teluk Persia|negara-negara Arab]].<ref name=":0" /><ref name=":1" />
== Buruh migran internal ==
Buruh migran internal adalah mereka yang memilih meninggalkan tempat tinggalnya di dalam negeri menuju tempat lain di dalam negeri yang menyediakan pekerjaan yang layak baik secara kualitas maupun kuantitas ([[Upah minimum|pengupahan, dalam kasus ini UMR]]). Secara kasar, buruh migran seperti ini banyak ditemukan di daerah yang memiliki UMR tinggi dan berbeda secara mencolok dengan daerah lain.<ref name=":0" /><ref name=":1" /><br />
== Referensi ==
|