Pejabat karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Baris 15:
 
== Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ==
Selain terhadap manusia, karantina juga diterapkan terhadap hewan dan tumbuhan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit tertentu, yaitu [[hama dan penyakit hewan karantina]] (HPHK), [[hama dan penyakit ikan karantina]] (HPIK), serta [[organisme pengganggu tumbuhan karantina]] (OPTK). Dasar hukum pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina hewan dan karantina tumbuhan diselenggarakan oleh [[Badan Karantina Pertanian]] di bawah [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]], sedangkan karantina ikan diselenggarakan oleh [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]].
 
Dalam UU 21/2019, pejabat karantina merupakan aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan [[tindakan karantina]] berdasarkan Undang-Undang ini. Pejabat karantina yang dimaksud terdiri atas pejabat karantina hewan ([[dokter hewan karantina]] dan [[paramedik karantina hewan]]), pejabat karantina ikan ([[pengendali hama dan penyakit ikan]]), serta pejabat karantina tumbuhan ([[analis perkarantinaan tumbuhan]] dan [[pemeriksa karantina tumbuhan]]).