Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 140.213.128.38 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh RianHS
Tag: Pengembalian
Beberapa ada yg dihapus
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Untuk|hukum di Indonesia|Hukum di Indonesia}}
{{ref improve|date=November 2013}}
'''Peraturan perundang-undangan''', dalam konteks negara [[Indonesia]], adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.