Tindakan karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
== Sejarah ==
[[Karantina]] mulai diterapkan pada [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-14]] untuk mencegah tersebarnya penyakit [[maut hitam]] (''black death'') yang sedang mewabah. Adanya perbedaan status penyakit antara satu negara dengan negara lainnya mendorong suatu negara untuk membuat peraturan yang melindungi penduduknya dari penyakit asing. [[Britania Raya]] menerbitkan Undang-Undang Karantina pada tahun 1710,<ref>{{Cite journal|last=Tognotti|first=Eugenia|year=2013|title=Lessons from the History of Quarantine, from Plague to Influenza A|url=http://wwwnc.cdc.gov/eid/article/19/2/12-0312_article.htm|journal=Emerging Infectious Diseases|volume=19|issue=2|pages=254–259|doi=10.3201/eid1902.120312|issn=1080-6040|pmc=PMC3559034|pmid=23343512}}</ref> Australia pada tahun 1908,<ref>{{Cite web|url=http://www.legislation.gov.au/Details/C2013C00224/Html/Text|title=Quarantine Act 1908|last=Health|first=Agriculture;|website=www.legislation.gov.au|language=en|access-date=2019-12-03}}</ref> dan [[Amerika Serikat]] pada tahun 1878 sebagai respon atas wabah penyakit [[demam kuning]] dan [[kolera]].<ref>{{Cite web|url=https://www.cdc.gov/quarantine/historyquarantine.html|title=History of Quarantine|date=2019-04-23|website=www.cdc.gov|language=en-us|access-date=2019-12-03}}</ref>
 
Tindakan karantina juga dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan. Sebuah studi pada tahun 1929 memaparkan peran tindakan karantina sebagai [[hambatan perdagangan]].<ref>{{Cite journal|last=Campbell|first=W.G.|date=1929-01|title=Quarantine Measures as Trade Barriers|url=http://journals.sagepub.com/doi/10.1177/000271622914100104|journal=The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science|language=en|volume=141|issue=1|pages=30–35|doi=10.1177/000271622914100104|issn=0002-7162}}</ref> Beberapa [[Traktat|perjanjian multilateral]] di bawah kerangka [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (WTO), seperti [[Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan|perjanjian tentang hambatan teknis perdagangan]] (''TBT agreement'') serta [[Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari|penerapan tindakan sanitari dan fitosanitari]] (''SPS agreement'') memungkinkan suatu negara menerapkan tindakan karantina untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.<ref>{{Cite web|url=https://www.wto.org/english/tratop_e/sps_e/spsagr_e.htm|title=WTO {{!}} Sanitary and Phytosanitary Measures - text of the agreement|website=www.wto.org|access-date=2019-12-03}}</ref>
 
== Penerapan di Indonesia ==
Landasan hukum pelaksanaan tindakan karantina di [[Indonesia]] yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019). Masing-masing mengatur pelaksanaan tindakan karantina dalam bidang yang berbeda.
 
=== Tindakan kekarantinaan kesehatan ===
Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko [[kesehatan masyarakat]] yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 1}} yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh [[radiasi nuklir]], pencemaran biologi, kontaminasi kimia, [[bioterorisme]], dan [[pangan]] yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 2}}
 
Tindakan kekarantinaan kesehatan berupa karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; pembatasan sosial berskala besar; disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 15 ayat (2)}} Di samping itu, tindakan kekarantinaan kesehatan tertentu, antara lain fumigasi [[kapal laut|kapal]] atau [[pesawat udara]], hapus [[serangga]] kapal atau pesawat udara di luar situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 16 ayat (3)}}
 
=== Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ===
{{Utama|Tindakan karantina hewan|Tindakan karantina ikan|Tindakan karantina tumbuhan}}
Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis benda lain) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dikeluarkan dari wilayah Indonesia, dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, atau ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 9 ayat (2)}}
 
Tindakan karantina dilakukan sebelum pemberitahuan [[pabean]] [[impor]] atau [[ekspor]] diajukan, yang pelaksanaannya berdasarkan kategori risiko.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 28}} Tindakan karantina dilakukan di [[tempat pemasukan dan pengeluaran (karantina)|tempat pemasukan dan tempat pengeluaran]], yaitu [[pelabuhan]], [[bandar udara]], [[kantor pos]], [[pos lintas batas negara]], dan tempat-tempat lain yang ditetapkan [[pemerintah pusat]],{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 1 angka 26}} baik di dalam maupun di luar [[instalasi karantina]].{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 36 ayat (2)}} Dalam hal tertentu, tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat-tempat tersebut, misalnya di negara asal dan negara transit.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 56}}
 
== Pelaksana ==
{{see also|Pejabat karantina}}
Tindakan karantina merupakan kegiatan yang diatur oleh hukum sehingga hanya orang tertentu yang diberi kewenangan yang dapat melaksanakan tindakan karantina. Pejabat karantina merupakan orang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina. Di Indonesia, pejabat karantina merupakan [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang menduduki [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional tertentu]] yang lingkup pekerjaannya diatur dalam [[peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]].
 
== Catatan kaki ==
{{reflist|2}}
<references />
 
== Daftar pustaka ==
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|year=2018|series=Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6236|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnRef|UU 6/2018}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf|year=2019|series=Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnRef|UU 21/2019}}}}
 
 
{{karantina hewan, ikan, dan tumbuhan}}
[[Kategori:Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan]]