Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 173:
* Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, (hanya makan dan minum di kantin saja ketika waktu istirahat).
* Siswa dilarang membawa hp atau semacam perangkat gadget lain. (kecuali ada kebutuhan pembelajaran dan mendapat izin dari guru pengajarnya).
* Siswa dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. (kecuali untuk SMA).
* Siswa dilarang memakai perhiasan kecuali jam tangan.
* Siswa dilarang memakai make up.
Baris 184 ⟶ 185:
* Siswa yang ketahuan merokok, meminum minuman keras, minum obat terlarang dan berjudi akan dikenakan skorsing selama –lamanya 3 hari, dan jika tidak ada perubahan tingkah laku, maka sekolah akan mengembalikannya kepada pihak orang tua (dikeluarkan).
* Siswa yang ketahuan membawa HP, maka pihak sekolah akan mengambilnya dan hanya orang tua/wali saja yang bisa mengambil kembali HP tersebut.
* Siswa yang ketahuan membawa sepeda motor ke sekolah, maka pihak sekolah akan menyita kunci sepeda motor Dan pemanggilan untuk orangtua siswa.
* Siswa yang ketahuan membawa senjata tajam dan senjata api, maka pihak sekolah akan melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib.
* Siswa yang ketahuan mengambil barang hak milik orang lain akan mendapatkan sanksi berupa skorsing selama-lamanya 3 hari.
|