Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan POLSUSPAS (PolisiKepolisian Khusus Pemasyarakatan) / adalah PNS
(Pegawai Negeri Sipil) dibawah Kementerian Hukum dan HAMHak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan bagian dari POLRI yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota PolsuspasPOLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti Rutan(RUTAN (Rumah Tahanan Negara), LapasLAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan BapasBAPAS (Balai Pemasyarakatan) dan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Sebelum menjadi Anggota PolsuspasPOLSUSPAS, seseorang harus melalui seleksi yang ketat mulai dari tesTes SKD (Seleksi Konpetensi Dasar) Berbasis CAT (Computer AssistAssisted TesTest), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota PolsuspasPOLSUSPAS dididik
dengan kemampuan semimilitersemi - militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak / menggunakan senjata api, bela diri dan lain - lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota PolsuspasPOLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan Anggota PolsuspasPOLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu PolsuspasPOLSUSPAS dikenal dengan nama Sipir (Polisi Penjara) karena masih menggunakan sistem Penjara dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1956 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Anggota Polsuspas bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, Anggota Polsuspas bekerja pada [[perusahaan swasta]].