Tindakan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
Dalam hukum [[Organisasi Perdagangan Dunia]], '''tindakan pengamanan''' ({{lang-en|
Aturan mengenai tindakan pengamanan dicantumkan di dalam Pasal XIX [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan]] (GATT), dan kemudian di dalam [[Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan]]. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan sendiri dirumuskan karena Pasal XIX tidak dapat menjawab soal tindakan dalam "wilayah abu-abu" yang diambil oleh negara, misalnya adalah pembatasan ekspor secara sukarela. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan melarang tindakan semacam ini.
|