Tindakan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Dalam hukum [[Organisasi Perdagangan Dunia]], '''tindakan pengamanan''' ({{lang-en|safeguadsafeguard}}) adalah tindakan yang membatasi [[perdagangan internasional]] untuk melindungi pasar domestik dari luapan impor yang mendadak dan tidak terduga, sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik.
 
Aturan mengenai tindakan pengamanan dicantumkan di dalam Pasal XIX [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan]] (GATT), dan kemudian di dalam [[Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan]]. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan sendiri dirumuskan karena Pasal XIX tidak dapat menjawab soal tindakan dalam "wilayah abu-abu" yang diambil oleh negara, misalnya adalah pembatasan ekspor secara sukarela. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan melarang tindakan semacam ini.