Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 16:
Kebijakan lain yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk menangani permasalahan lingkungan di negara-negara anggota dan juga non-anggota adalah melalui berbagai perjanjian dan program.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/action-programme/|title=Environment Action Programme to 2020|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=7 November 2019}}</ref> Adapun perjanjian dan program tersebut di antaranya adalah EAP (''Environmental Action Programme''), restriksi GMOs, dan ''Greening World Trade.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/integration/trade_en.htm|title=Environment and Trade and External Relations|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=8 November 2019}}</ref>'' Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan pembangunan berkelanjutan dengan tiga fokus utama, antara lain:
* ''Green the European Union Economy,'' yaitu upaya Uni Eropa dalam mencapai pembangunan hijau. Pembangunan hijau dilakukan dengan mengelola berbagai sektor sebagai upaya melindungi lingkungan, tetapi tetap menjaga tingkat kompetitif kehadiran Uni Eropa dalam pasar global.
* ''Protecting nature'', yaitu upaya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan karena alam merupakan sistem pendukung kehidupan manusia, sehingga diperlukan adanya perawatan.
* ''Safe Guarding the Health and Wellbeing of People Living in the European Union'', yaitu upaya pengelolaan Uni Eropa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di kawasan Eropa terkait kelayakan kawasan Eropa sebagai tempat tinggal bagi kehidupan manusia.''{{sfnp|Saner|2014|p=13|ps=}}''
Baris 28:
Pada EAP kedua (1977-1981), isu lingkungan yang dibahas oleh negara-negara Uni Eropa mengalami perkembangan dengan bahasan mengenai perlindungan lingkungan secara menyeluruh. EAP juga mulai mensosialisasikan kriteria air dan udara yang berkualitas. Selain itu, EAP juga menetapkan standar dan kualitas air yang layak dijadikan sebagai air minum untuk menghindari munculnya masalah kesehatan.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=72|ps=}}
Selanjutnya, EAP ketiga (1982-1986) memiliki fokus terhadap kebijakan mengenai pencegahan kerusakan lingkungan. EAP ketiga memiliki fokus untuk menyeimbangkan aspek keuntungan dan kerugian terhadap pasar internal dengan tetap memperhatikan lingkungan. Adapun EAP keempat (1987-1992) disebut-sebut sebagai ''turning point'' dalam kebijakan lingkungan di kawasan Eropa.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=40|ps=}} Fokus dalam EAP keempat juga mengharmonisasikan antara kepentingan ekonomi dan proteksi lingkungan. Perbedaan antara EAP ketiga dan keempat adalah skala penerapannya yang mulai terintegrasi dalam skala regional. Sejak EAP keempat dilakukan, istilah ''sustainable development'' mulai dijalankan. Kebijakan dalam EAP keempat menghasilkan peningkatan integrasi negara-negara Eropa terkait isu lingkungan dan memunculkan organisasi-organisasi peduli lingkungan lainnya.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=73-74|ps=}}
EAP kelima (1992-1995) yang disebut sebagai momen ''roll-back'' dalam perkembangan kebijakan lingkungan di Eropa. Hal itu disebabkan karena Uni Eropa kembali memberlakukan sistem desentralisasi dalam pembentukan kebijakan lingkungan, yang membuat turunnya integrasi negara-negara Eropa. Namun, pada EAP keenam (1997-2003) yang diawali dengan penandatanganan ''Amsterdam Treaty'' tahun 1977, EAP kembali meningkatkan kebijakan terkait lingkungan. Perjanjian ini juga mulai melibatkan pihak luar dengan mengundang [[lembaga swadaya masyarakat]] yang fokus terhadap lingkungan.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=75|ps=}}
Baris 41:
Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMO, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun [[2006]] dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, tetapi Uni Eropa juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan mengubah sistem baru regulasi GMO yang telah ada sejak tahun [[2004]] yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=94-95|ps=}}
=== ''Green World Trade'' ===
Usaha Uni Eropa terkait lingkungan dibuktikan dengan menjalankan dua strategi dasar. Pertama, mensosialisasikan standar lingkungan yang diciptakan melalui MEAs, seperti yang dilakukan dalam Protokol Cartagena dan [[Protokol Kyoto]]. Kedua, menyebarkan kampanye perdagangan internasional yang bersifat "hijau". Uni Eropa menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan di bawah MEAs dengan mengubah beberapa aturan perdagangan internasionalnya. Akibatnya, tidak jarang Uni Eropa mengalami konflik terkait dengan aturan perdagangan bebas dan kebijakan lingkungan.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77|ps=}} Namun, artikel XX dalam [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan|GATT]] (''General Agreement on Tariffs and Trade)'' telah menyebutkan bahwa ada pengecualian dalam perdagangan bebas yang memungkinkan penandatangan untuk melakukan restriksi dengan alasan lingkungan. Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan SPS (''Agreements on Sanitary and Phytosanitary Measures'') dan TBT (''Technical Barriers to Trade'').''{{sfnp|Saner|2014|p=20-21|ps=}}'' Upaya ini dilakukan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kerusakan keanekaragaman hayati, mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca, menghentikan kerusakan lahan, dan melindungi lautan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hijauku.com/2013/05/09/menghijaukan-industri-perdagangan-dunia/|title=Menghijaukan Industri Perdagangan Dunia|last=Redaksi Hijauku|first=|date=9 Mei 2013|website=Redaksi Hijauku|access-date=8 November 2019}}</ref>
Baris 47:
== Disharmoni dengan Amerika Serikat ==
Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun [[1970-an]] melalui isu gas bebas timbal, CFCs, dan lubang [[ozon]]. Namun, kepemimpinan tersebut diambil alih oleh Uni Eropa sejak tahun [[1990-an]] melalui isu hormon pertumbuhan, [[keanekaragaman hayati]], dan [[pemanasan global]].''{{sfnp|Muhammad|2017|p=181-182|ps=}}'' Amerika Serikat lantas mengecewakan Uni Eropa ketika [[George Walker Bush]] menyatakan mundur dari Protokol Kyoto, sehingga tanggung jawab kepemimpinan pindah ke pundak Uni Eropa. Para pengamat sendiri menengarai bahwa kebijakan tersebut disebabkan karena tekanan kelompok bisnis domestik yang kuat kepada Amerika Serikat.
Perkembangan terakhir mengenai lingkungan hidup secara global adalah masa depan [[Persetujuan Paris]]. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian dalam Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB agar semua pihak di dunia menjunjung berbagai aksi perbaikan iklim secara nyata.<ref>{{Cite web|url=https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/45127/uni-eropa-dan-indonesia-menyoroti-kerjasama-di-bidang-perubahan-iklim-dan-lingkungan-hidup_id|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|last=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|website=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|access-date=5 November 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/internasional/eropa/18/12/16/pju9mb382-pbb-sepakat-terapkan-perjanjian-iklim-paris-2015|title=PBB Sepakat Terapkan Perjanjian Iklim Paris 2015|last=Nursya'bani|first=Fira|date=17 Desember 2018|website=Republika|access-date=5 November 2019}}</ref> Persetujuan ini sendiri sudah dinegosiasikan oleh 195 perwakilan negara-negara di dunia pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis dan direncanakan dapat berjalan dengan efektif pada tahun [[2020]]. Setelah melalui berbagai negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi bulan [[April 2016]] di New York, Amerika Serikat.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182|ps=}}''
[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada tanggal 1 Juni 2017.]]
Sampai dengan bulan Maret 2017, 194 negara telah menandatangani Persetujuan Paris, tetapi saat ini terjadi disharmoni antara Uni Eropa dan Amerika Serikat setelah [[Donald Trump]] menjadi presiden. Adapun penyebabnya adalah Amerika Serikat menyatakan menarik diri dari kesepakatan ini secara unilateral pada tanggal [[1 Juni]] [[2017]].<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/kebijakan-trump-buat-as-keluar-jalur-bahkan-sebelum-mundur-dari-kesepakatan-paris/3883925.html|title=Kebijakan Trump Buat Amerika Serikat Keluar Jalur, Bahkan Sebelum Mundur dari Kesepakatan Paris|last=Baragona|first=Steve|date=2 Juni 2017|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref> Sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar kedua di dunia, Amerika Serikat yang bergabung dengan [[Suriah]] dan [[Nikaragua]] sebagai negara yang tidak berpihak pada Persetujuan Paris, akan menghentikan upaya internasional untuk mengatasi pemanasan global.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182-183|ps=}}'' Para pengamat berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Trump lebih berkenaan dengan ekonomi daripada sains dan iklim.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/jonathan-go/perjanjian-iklim-paris-bagi-amerika-serikat-di-era-trump-masalah-iklim-atau-ekonomi|title=Perjanjian Iklim Paris Bagi Amerika Serikat di Era Trump: Masalah Iklim atau Ekonomi?|last=AmerEurope|first=|date=14 Februari 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> Trump mengklaim bahwa keikutsertaan Amerika Serikat dalam Perjanjian Paris akan merugikan negaranya sebesar 3 triliun dolar AS dan 6,5 juta lapangan kerja.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/kumparannews/john-kerry-as-tak-hadir-di-ktt-iklim-paris-adalah-aib|title=John Kerry: Amerika Serikat Tak Hadir di KTT Iklim Paris Adalah Aib|last=Kumparan News|first=|date=13 Desember 2017|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref>
Setelah pernyataan pengunduran tersebut, Uni Eropa yang diwakili oleh [[Jerman]], [[Prancis]], dan [[Italia]] membuat pernyataan bersama yang mengecam posisi Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena Uni Eropa yakin bahwa Persetujuan Paris merupakan instrumen vital bagi bumi, masyarakat, dan ekonomi dunia.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=183|ps=}}'' Jean-Claude Juncker, presiden Komisi Eropa, pada konferensi Konfederasi Pengusaha Jerman di Berlin mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak bisa keluar begitu saja dari perjanjian karena diperlukan waktu tiga hingga empat tahun untuk menarik diri.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pemimpin-dunia-kecewa-atas-penarikan-mundur-as-dari-perjanjian-iklim-paris/5073873.html|title=Pemimpin Dunia Kecewa Atas Penarikan Mundur Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris|last=VOA Indonesia|first=|date=7 September 2019|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref>
Baris 60:
* [[Pendanaan Iklim Umum Uni Eropa]]
* [[Persetujuan Paris]]
* [[Protokol Kyoto]]
* [[Tujuan Uni Eropa 2030 untuk Iklim dan Energi]]
* [[Uni Eropa dan Persetujuan Paris]]
Baris 74:
* {{Cite book|url=https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/78283/1/SOSIOLOGI%20LINGKUNGAN%20%281%29.pdf|title=Ekologi Manusia|last=Adiwibowo|first=Soeryo|publisher=Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor|year=2007|isbn=978-979-1578-60-8|location=Bogor|pages=|ref={{sfnref|Adiwibowo|2007}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Genetically Modified Organisms in Developing Countries: Risk Analysis and Governance|last=Adenle|first=Ademola, dkk|publisher=Cambridge University Press|year=2017|isbn=978-131-6606-29-2|location=Cambridge|pages=|ref={{sfnref|Adenle, dkk|2017}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=Environmental Integration in the EU's External Relations: Beyond Multilateral Dimensions|last=Durán|first=Gracia Marín|last2=Morgera|first2=Elisa|publisher=Bloomsbury Publishing|year=2012|isbn=978-184-7319-18-0|location=Oxford|pages=|ref={{sfnref|Duran|Morgera|2012}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=The Yearbook of European Environmental Law|last=Etty|first=Thijs|last2=Somsen|first2=Han|publisher=Oxford University Press|year=2008|isbn=978-019-9545-26-1|location=Oxford|pages=|ref={{sfnref|Etty|Somsen|2008}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Politik Lingkungan: Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi|last=Hidayat|first=Herman|publisher=Yayasan Obor Indonesia|year=2008|isbn=978-979-4616-88-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Hidayat|2008}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global|last=Keraf|first=Sonny|publisher=Penerbit Kanisius|year=2010|isbn=978-979-2125-37-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Keraf|2010}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Frankenstein Foods: Genetically Modified Foods and Your Health|last=Mannion|first=Michael|publisher=Welcome Rain Publishers|year=2001|isbn=978-156-6491-67-9|location=New York|pages=|ref={{sfnref|Mannion|2001}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=Supranasionalisme Uni Eropa (Institusi, Kebijakan, dan Hubungan Internasional|last=Muhammad|first=Ali|publisher=LP3M UMY (Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)|year=2017|isbn=978-602-5450-11-2|location=Bantul|pages=|ref={{sfnref|Muhammad|2017}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan|last=Pongtuluran|first=Yonathan|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2954-42-5|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Pongtuluran|2015}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Greening the World Trade Organization|last=Saner|first=Raymond|publisher=Fondazione Eni Enrico Mattei|year=2014|isbn=978-889-4170-10-8|location=Milan|pages=|ref={{sfnref|Saner|2014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Good Governance dan Hukum Lingkungan|last=Santosa|first=Mas Achmad|publisher=Indonesian Center for Environmental Law|year=2001|isbn=978-979-9544-88-9|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Santosa|2001}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Sosiologi Lingkungan|last=Susilo|first=Rachmad Dwi|publisher=PT. Raja Grafindo Persada|year=2014|isbn=978-979-7691-85-1|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Susilo|2014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Ilmu Sosial Budaya Dasar|last=Umanailo|first=Muhammad Chairul Basrun|publisher=FAM Publishing|year=2016|isbn=978-602-3352-12-8|location=Namlea|pages=|ref={{sfnref|Umanailo|2016}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=The WTO, Trade and the Environment|last=Whalley|first=John|last2=Sampson|first2=Gary P.|publisher=Edward Elgar Publisher|year=2005|isbn=978-184-3768-39-5|location=Melbourne|pages=|ref={{sfnref|Whalley|Sampson|2005}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}
'''Jurnal ilmiah'''
* {{Cite journal|last=Ariadno|first=Melda Kamil A.|year=April 1999|title=Prinsip-Prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional|url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|journal=Jurnal Hukum dan Pembangunan|volume=29|issue=2|pages=|doi=|issn=2503-1465|ref={{sfnref|Ariadno|1999}}}}
* {{Cite journal|last=Dewi|first=Rosita|year=Agustus 2013|title=Implementasi ''Renewable Energy Directive'' Uni Eropa Sebagai Hambatan Non Tarif Perdagangan|url=http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JHII/article/view/1326/1011|journal=Jurnal Hubungan Internasional Interdependence|volume=1|issue=2|pages=|doi=|issn=2337-859X|ref={{sfnref|Dewi|2013}}}}
* {{Cite journal|last=Pujayanti|first=Adirini|year=Mei 2012|title=''Inter-Parliamentary Union'' (IPU) dan Lingkungan Hidup|url=http://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/309|journal=Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik dalam Negeri dan Hubungan Internasional|volume=3|issue=1|pages=|doi=|issn=2087-7900|ref={{sfnref|Pujayanti|2012}}}}
{{refend}}
== Pranala luar ==
* [https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/44950/eu-indonesia-blue-book-2018_id European Union-Indonesia Blue Book 2018].
* [https://europa.eu/ Portal Resmi Uni Eropa].
* [https://www.consilium.europa.eu/en/documents-publications/publications/ Publikasi Dokumen Uni Eropa].
* [https://op.europa.eu/en/web/general-publications/publications Publikasi Umum Uni Eropa].
|