Perlindungan radiasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Farras memindahkan halaman Proteksi radiasi ke Perlindungan radiasi |
k Definisi proteksi radiasi |
||
Baris 1:
[[Berkas:Gambar 1.jpg|jmpl|ka|200px|Salah satu korban nuklir di Nihonmatsu, Fukushima, Jepang]]
'''Proteksi radiasi''' (juga '''proteksi radiologik''') adalah perlindungan orang dari efek berbahaya paparan radiasi pengion dan cara mencapainya.
'''Proteksi Radiasi''' adalah pengawasan terhadap bahaya radiasi melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan [[radioaktif]].<ref name="Batan.go.id">{{cite web
Baris 10 ⟶ 12:
| doi =
| accessdate = 2014-06-26}}
</ref> Di [[Indonesia]], badan pengawas tersebut adalah [[Bapeten]] (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).<ref name="Batan.go.id" /> Proteksi Radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi ([[International Commission on Radiological Protection]], ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut:<ref name="Batan.go.id" />
# Suatu kegiatan tidak akan dilakukan kecuali mempunyai keuntungan yang positif dibandingkan dengan risiko, yang dikenal sebagai asas justifikasi.<ref name="Batan.go.id"/>
# Paparan radiasi diusahakan pada tingkat serendah mungkin yang bisa dicapai (as low as reasonably achievable, ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, yang dikenal sebagai asas optimasi.<ref name="Batan.go.id"/>
|