Nadiem Makarim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Berkas Nadiem_Makarim-Mendikbud.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Jameslwoodward
Muhammadsyahid (bicara | kontrib)
Baris 49:
 
==== Kabinet Indonesia Maju (2019-sekarang) ====
Pada 22 Oktober 2019, Nadiem dipanggil secara resmi menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai CEO [[Gojek]] setelah pagi harinya dipanggil oleh [[Presiden]] [[Joko Widodo]] ke istana negara. Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabinet menterinya dengan Nadiem sebagai [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]].

<ref>{{Cite news|title=Ditawari Jadi Menteri, Nadiem Makarim Mundur dari Gojek|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191021113606-185-441448/sambangi-istana-nadiem-makarim-tegaskan-mundur-dari-gojek|newspaper=teknologi|access-date=2019-10-23|language=en}}</ref>
 
Sebagai menteri pendidikan, Nadiem Makarim membuat gebrakan dengan mencanangkan kebijakan "Merdeka Belajar" yang salah satunya menghapus [[Ujian Nasional]] (UN).<ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/1282545/mendikbud-nadiem-makarim-hapus-ujian-nasional-mulai-2021|title=Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Mulai 2021|last=Hantoro|first=Juli|date=2019-12-11|website=Tempo|language=en|access-date=2019-12-13}}</ref> Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] pada 12 Desember 2019, Ia mengklarifikasi istilah "menghapus" Ujian Nasional yang ramai di pemberitaan. Ia mengatakan tidak menghapus Ujian Nasional tetapi hanya menggantinya dengan sistem baru.
 
Berikut empat kebijakan "Merdeka Belajar" yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim.<ref>{{Cite web|url=https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/11/13091211/4-gebrakan-merdeka-belajar-mendikbud-nadiem-termasuk-penghapusan-un|title=4 Gebrakan Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem, Termasuk Penghapusan UN! Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-12-13}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://hot.liputan6.com/read/4131904/4-pokok-kebijakan-merdeka-belajar-ini-penjelasan-mendikbud|title=4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud|last=Liputan6.com|date=2019-12-11|website=liputan6.com|language=id|access-date=2019-12-13}}</ref>
 
# Mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan [[ujian]] (asesmen) yang diselenggarakan hanya dari pihak [[sekolah]]. Kebijakan ini memberikan kepercayaan penuh pada pihak sekolah untuk membuat sendiri format ujian yang lebih komprehensif. Ujian tersebut tidak harus tertulis, namun bisa berupa penugasan kelompok, karya tulis dan sebagainya.
# Menghapus format Ujian Nasional yang sebelumnya lalu menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Berbeda dengan UN, asesmen ini dilakukan untuk siswa di tengah jenjang sekolah (kelas 4, 8, 11) sehingga tidak bisa digunakan sebagai basis seleksi ke jenjang selanjutnya. Kemendikbud berharap hasil asesmen digunakan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
# Menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang komponennya terlalu banyak dan kaku. Guru diberikan kebebasan untuk membuat dan mengembangkan RPP sendiri. Sementara komponen inti dalam RPP disederhanakan hanya menjadi satu halaman saja (sebelumnya hingga 20 halaman).
# Memberikan fleksibilitas dalam sistem zonasi dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan baru ini menambah kuota jalur prestasi yang sebelumnya hanya 15 persen menjadi 30 persen.
 
== Penghargaan ==