Pulau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 2:
'''Pulau''' adalah sebidang [[tanah]] yang lebih kecil dari [[benua]] dan lebih besar dari [[terumbu karang|karang]], yang dikelilingi [[air]]. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau [[kepulauan]] ([[bahasa Inggris]]: ''archipelago'').
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris]]: ''island'') sebagai "[[daratan]] yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh [[tenggelam]] pada saat air pasang naik. [[Implikasi
* memiliki lahan daratan
* dikelilingi oleh air, baik [[air asin]] (laut) maupun [[air tawar|tawar]]
|