Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{noref}}
'''Sertifikat hak guna bangunan''' adalah jenis [[sertifikat]] yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.<ref>Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; ''[https://books.google.co.id/books?id=-qeBZwkfZ5AC Panduan Mengurus Sertifikat Tanah]'', VisiMedia 2010, ISBN 978-979-065-073-2, hlmn. 14-15</ref>
<nowiki> </nowiki>
 
Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan