Śri Maharaja Sri Suradhipa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) membuat artikel baru Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Angayubagia (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1:
'''Śri Maharaja Sri Suradhipa''' adalah seorang raja dari [[Kerajaan Bali]] yang berkuasa antara [[Kalender Saka|tahun saka]] 1037-1041 (1115-1119 Masehi).
Tidak banyak catatan tentang raja ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
* Berdasarkan permohonan wakil-wakil ''pamong dharma'' (sejenis pengurus bangunan suci) di Air Tabar dapat diketahui bahwa raja memberikan izin kepada mereka memperbaharui (umanari) prasastinya. Izin itu diberikan karena prasasti semula yang tertulis pada daun rontal (''ripta'') telah rusak dan tidak terbaca lagi (''awuk munggwing ripta tan wnang winaca''). Selanjutnya, raja menekankan supaya isi prasasti itu dipatuhi oleh segenap penduduk sebagaimana mestinya. Semua hal itu disebutkan dalam prasasti Gobleg, Pura Desa III.
* Pada tahun 1041 Saka, sesuai dengan isi pokok prasasti Angsari B, raja Suradhipa memberikan prasasti kepada para ''dharma'' di daerah Sukhamerta yang termasuk wilayah desa Latengan. Segala ketetapan yang tercantum di dalamnya supaya ditaati oleh penyelenggara pertapaan di kompleks dharma di Sukhamerta. Pertapaan ini dibangun pada masa pemerintahan Raja [[Tabanendra Warmadewa]].
Setelah berakhirnya masa pemerintahan raja Suradhipa, dimulailah masa pemerintahan Wangsa Jaya karena secara beruntun memerintah di Bali empat orang raja yang menggunakan unsur jaya dalam gelarnya, yaitu:
# Paduka
# Paduka
# Paduka
# Paduka
==Referensi==
|