Badan Layanan Umum Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
'''Badan Layanan Umum Daerah''' atau disingkat '''BLUD''' adalah
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Baris 6:
== Referensi ==
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
== Lihat pula ==
Baris 13:
== Pranala luar ==
* [http://www.wikiapbn.org/badan-Layanan-umum Artikel Badan Layanan Umum @ Wikiapbn.org]
*https://birokratmenulis.org/salah-paham-pengadaan-barang-jasa-pada-blud/
{{DEFAULTSORT:Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/D)}}
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|