Badan Layanan Umum Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Zuhriproc (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Badan Layanan Umum Daerah''' atau disingkat '''BLUD''' adalah [[Satuansistem Kerjayang Perangkatditerapkan Daerah]]oleh (SKPD)satuan ataukerja Unitperangkat Kerjadaerah padaatau Satuanunit Kerjasatuan Perangkatkerja Daerahperangkat didaerah lingkunganpada [[Pemerintahansatuan Daerah|pemerintahkerja perangkat daerah]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untukdalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupayang penyediaanmempunyai barang/jasafleksibilitas yangdalam dijualpola tanpapengelolaan mengutamakankeuangan mencarisebagai [[laba|keuntungan]],pengecualian dandari dalamketentuan melakukanPengelolaan kegiatannyaKeuangan didasarkanDaerah pada prinsip efisiensi dan produktivitasumumnya.
 
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Baris 6:
 
== Referensi ==
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6179 Tahun 20072018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
 
== Lihat pula ==
Baris 13:
== Pranala luar ==
* [http://www.wikiapbn.org/badan-Layanan-umum Artikel Badan Layanan Umum @ Wikiapbn.org]
*https://birokratmenulis.org/salah-paham-pengadaan-barang-jasa-pada-blud/
{{DEFAULTSORT:Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/D)}}
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]