Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanif-pram (bicara | kontrib)
k Perbaikan kesalahan tulis.
k ←Suntingan Hanif-pram (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''Norma hukum''' adalah aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).
 
<br />
 
== Proses terbentuknya norma hukum ==
 
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
 
<br />
 
== Ciri-Ciri Norma Hukum ==
 
* Terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur segala tingkah laku dari masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari.
* Aturan yang tersebut dibuat dan kemudian disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
*[[Norma]] aturan yang telah disahkan bersifat memaksa dan mengikat.
* Apabila melanggar aturan yang telah dibuat, maka orang tersebut akan terkena sanksi maupun hukuman, baik itu hukuman berupa benda maupun dalam bentuk hukuman fisik.
 
<br />
 
== Tujuan Norma Hukum ==
 
* Agar dapat membuat suatu masyarakat menjadi tertib akibat adanya aturan yang telah di tetapkan.
* Agar manusia tidak dapat berbuat semena-mena terhadap orang lain dan dapat menghargai orang lain.
* Agar masyarakat menjadi lebih paham dengan adanya hukum ataupun peraturan yang berlaku di tempat mereka berada.
* Agar suatu masyarakat menjadi takut dan kemudian menjauhi perbuatan yang dianggap menyimpang atau jahat.
* Agar keadilan dapat ditegakkan.
* Untuk menciptakan masyarakat yang tertib dengan hukum yang berlaku.
* Untuk menciptakan keteraturan sosial bagi seluruh masyarakat.
* Untuk mencegah orang-orang dalam melakukan kegiatan yang dapat merugikan orang lain ataupun pihak lain.
* Agar tersedianya sebuah kontrol tentang tata perilaku dari seseorang dalam bentuk tertulis.
* Mencegah adanya kegiatan kriminalitas.
* Memberikan sanksi atau hukuman bagi para masyarakat yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum yang telah di tetapkan.
 
<br />
 
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial ==
Baris 51 ⟶ 22:
* Sanksinya ringan
 
<br />
== Lihat pula ==
* [[Norma agama]]
* [[Norma sosial]]
* [[Hukum]]
 
<br />
 
== Referensi ==
 
# Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, Contoh & Sanksi. MasTekno [https://www.mastekno.com/ www.mastekno.com] Diakses pada 20 Desember 2020.
 
[[Kategori:Hukum]]